Caption foto : Kepala Seksi penyuluhan bersama Kepala Bidang Informasi dan pelayanan publik
Penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di kabupaten Jombang selalu meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi bea cukai Kediri, Adiek Marga Rahardja ketika melakukan sosialisasi ketentuan bidang cukai yang bertempat di balai desa Made kecamatan Kudu. Turut hadir dalam acara Prasetyo Widodo SH, M.Si, kepala bidang komunikasi informasi publik dinas keminfo Jombang dan camat Kudu.
Adiek Marga Rahardja menjelaskan, pada tahun 2017 untuk DBHCHT Kabupaten Jombang menerima sebesar 30 miliar, kemudian naik menjadi 31 miliar di tahun 2018 dan terus mengalami peningkatan sehingga pada tahun 2019 menerima DBHCHT sebanyak 34 miliar rupiah, sedangkan untuk jumlah keseluruhan wilayah Jawa Timur totalnya mencapai 1,6 triliun rupiah.
Besaran alokasi dana bagi hasil (DBH) untuk masing-masing kota/kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh gubernur dan diusulkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan, DBHCHT ini digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan Nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah. “Sedangkan komposisi besaran alokasi DBH telah dibagi dan ditetapkan 30% untuk propinsi,40% untuk kota/kabupaten penghasil cukai dan 30% untuk kota/kabupaten lainnya. Untuk masyarakat yang khususnya sebagai perokok agar tidak membeli rokok ilegal yang sering beredar di daerah yang tidak dilengkapi pita cukai tapi palsu karena jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai”, terangnya.
Lanjutnya, pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan oleh direktorat jenderal bea dan cukai dengan disertai kerjasama yang baik dengan dinas instansi terkait lainnya dapat mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal. Selain itu, kesadaran masyarakat mengenai konsumsi rokok legal juga dapat mencegah terhadap peredaran rokok yang ilegal dan meningkatkan penerimaan negara di sektor cukai.
Ditambahnya, cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena suka tersebut penting agar masyarakat dalam mengkomunikasi suatu barang seperti produk hasil tembakau telah memenuhi standar edar, selain itu juga untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar ikut dalam upaya meningkatkan penerimaan dari segi tarif cukai. “Maka dari itu peredaran rokok ilegal harus kita cegah karena rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah, dengan cara pengendalian dan penegakan hukum yang tepat dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya rokok ilegal”, pungkasnya. (yun)