Caption foto : pelaku

mediapetisi.net – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jombang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kedawong, Diwek, Jombang. Sabtu (10/5/2019)

Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi Hari Minggu, tanggal 24 Maret 2019 di Dsn/Ds Kedawong Rt/Rw 008/004 Kec.Diwek Kab. Jombang. Barang yang berhasil dicuri oleh pelaku berupa sebuah HP Merk Asus Zenfone 4 Max Warna Hitam,  sebuah HP Merk LAVA IRIS warna Hitam yang ditaruh diatas depan TV, yang satunya dalam kamar keadaan dicas, serta sebuah Laptop Thoshiba Dinabook yang ditaruh diruang tengah dengan cargernya disamping Laptop beserta uang sebesar Rp.1.000.000-, dengan total keseluruhan barang yang dicuri berjumlah sekitar Rp 7.000.000,- pencurian terjadi saat korban masih tidur. Saat korban bangun, korban menyadari HP dan laptopnya hilang, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jombang, ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Azi Pratas Guspitu SIK. mengatakan bahwa, tersangka terdiri dari 3 orang,  LH (45 tahun), AZ (29 tahun) dan B yang masih buron. Pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel dan merusak jendela dengan menggunakan obeng, lalu mengambil barang-barang korban. Pada proses penyelidikan, kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah Ahmad Zaunudin yang bertempat di Jl. Teratai IX, Desa Candi Mulyo, Jombang, berdasarkan informasi tersebut anggota Resmob Polres Jombang berhasil menangkap tersangka, beserta barang buktinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah HP Asus Zenfone 4 max warna hitam, sebuah HP merk Lava Iris warna hitam, sebuah laptop Thoshiba Dinabook R732/f, sebuah doosbox HP Asus Zenfone 4 max, obeng warna kuning dan tas ransel merk Polo warna hitam. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara, pungkas Azi.(rin/yun)