Caption Foto : Kasat Reskrim AKP Dimas Robin didampingi Kanit Pidum saat pers rilis ungkap kasus pembunuhan

mediapetisi.net – Penemuan jasad pria misterius di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kabupaten Jombang pada Minggu 12 April 2026 akhirnya terungkap. Korban yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan tanpa busana dengan luka fatal di leher tersebut teridentifikasi pria berinisial AS (33), warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Penyelidikan dilakukan mendalam oleh Polres Jombang yang mengungkap fakta pahit bahwa Anang tewas di tangan sahabatnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang menangkap dua pelaku, yakni SM (43), warga Kediri sebagai pelaku utama, dan MAM, yang membantu menghilangkan barang bukti. Motif pembunuhan dipicu kecemburuan terkait persoalan asmara.

“Ada luka terbuka pada leher sebelah kanan, serta dua luka terbuka pada wajah bagian kiri akibat benda tajam. Penyebab kematian adalah luka di leher yang memutus pembuluh darah nadi,” terang Dimas saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026)

Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat bersama dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.

“Motif tersangka adalah kecemburuan terhadap wanita. Pacar tersangka didekati oleh korban, sehingga tersangka merasa cemburu dan melakukan pembunuhan tersebut,” jelas Dimas.

SM tidak sendirian, dia dibantu oleh MAM untuk menutupi jejak kejahatan mereka. Berbagai barang bukti dibuang secara terpisah di wilayah Kediri: Sepeda motor korban:Ditenggelamkan ke Sungai Brantas Ngadiluwih. Sedangkan senjata tajam (parang/golok) dibuang ke Sungai Brantas di area Kras dan ponsel korban dibuang di sekitar Jembatan Semampir. Polisi juga telah menyita dua unit motor dan dua ponsel milik tersangka sebagai bukti pendukung

Laporan medis menunjukkan betapa brutalnya serangan yang dialami korban, AS mengalami luka robek parah di area leher yang memutus otot, pembuluh darah, hingga merusak tulang leher. Selain luka fatal di leher yang memicu pendarahan hebat, terdapat pula luka terbuka di wajah serta jari tangan kiri yang terputus.

“Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya SM (Pelaku Utama) terancam jeratan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan MAM (Rekan) akan dijerat Pasal 278 ayat (1) UU yang sama terkait upaya penghilangan barang bukti, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Dimas. (yn)