Caption Foto : Bupati Warsubi didampingi Sekda dan Inspektur saat diwawancarai

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Inspektorat terus memperkuat komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bagi lingkungan DPRD Jombang dan jajaran Pemkab Jombang di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Kamis (16/04/2026)

Bupati Warsubi menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting dari sinergi Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kesadaran seluruh aparatur terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.

“Capaian program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Jombang menunjukkan dinamika dari tahun ke tahun. Pada 2021 nilainya mencapai 97,5, kemudian 89,88 pada 2022, naik menjadi 92,28 pada 2023, turun ke angka 85,5 pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 88,9 pada 2025,” terangnya.

Warsubi menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun budaya anti gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

“Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan serta meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi agar memberikan dampak lebih luas terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Warsubi juga menegaskan bahwa peningkatan pemahaman dan kepatuhan ASN maupun pejabat negara akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat terwujud pemerintahan yang baik, sehingga masyarakat juga semakin sejahtera,” harapnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, maupun bentuk lain yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.

“Ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas penerima dapat dikategorikan sebagai suap dengan ancaman pidana berat,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat berharap seluruh anggota DPRD Jombang serta pegawai di lingkungan Pemkab Jombang semakin memahami bahaya gratifikasi dan mampu menjaga integritas, sehingga praktik tersebut dapat dicegah secara menyeluruh di Kabupaten Jombang, pungkas Agung. (yn)