Caption Foto : Suasasana Rakor bahas Raperda penggunaan jasa kontruksi
mediapetisi.net – Bapemperda DPRD Jombang gelar Rapat Koordinasi bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono. Dihadiri Anggota Komisi C DPRD Jombang, Kepala OPD, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, serta perwakilan pengusaha jasa konstruksi. Bertempat di di ruang rapat Paripurna DPRD Jombang. Rabu (15/4/2026)
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono menyampaikan Raperda tersebut bukanlah sekadar payung hukum, tapi juga diharapkan menjadi titik balik pembenahan kualitas proyek sekaligus mengangkat daya saing pengusaha lokal agar tak lagi sekadar jadi penonton.
“Pembahasan raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi di wilayahnya,” terangnya.
Kartiyono menegaskan bahwa, raperda tersebut bukan sekadar formalitas. Melainkan tanggung jawab besar pemerintah daerah dalam memastikan kualitas pekerjaan konstruksi benar-benar terjaga.
“Langkah itu menunjukkan adanya komitmen serius Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kualitas pembangunan di Jombang. Kami melihat ini sebagai iktikad baik. Ada keseriusan untuk meningkatkan kualitas program pembangunan di Jombang,” jelasnya.
Kartiyono memaparkan, dorongan pembentukan perda ini juga dipicu oleh sejumlah persoalan proyek yang sempat mencuat. Mulai dari pembangunan puskesmas hingga proyek Pasar Ploso yang menuai sorotan. “Beberapa kejadian itu menjadi bahan evaluasi bersama. Artinya, memang perlu ada regulasi yang lebih kuat agar pengawasan bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
Kartiyono juga mengungkapkan, tak hanya bicara pengawasan, DPRD juga menaruh perhatian besar terhadap nasib pengusaha jasa konstruksi lokal. Selama ini mereka kerap kalah bersaing dengan pelaku usaha dari luar daerah.
“Faktanya, banyak proyek strategis di Jombang justru dikerjakan oleh pengusaha dari luar. Sementara pengusaha lokal seperti hanya jadi penonton di rumah sendiri,” ungkapnya.
Maka dari itu, melalui raperda ini pihaknya ingin menghadirkan keadilan dalam dunia usaha konstruksi. Salah satunya dengan mendorong adanya standar kualitas yang jelas dan terukur. “Standar ini penting, sekaligus menjadi momentum bagi pengusaha lokal untuk melakukan upgrade, baik dari sisi manajemen, SDM, maupun teknis,” harapnya.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar tidak lepas tangan. Pembinaan terhadap pelaku jasa konstruksi lokal dinilai menjadi kunci agar mereka mampu bersaing di level yang lebih tinggi. “Tidak cukup hanya membuat aturan. Harus ada pembinaan berkelanjutan supaya mereka punya kualifikasi dan daya saing,” tuturnya.
Sedangkan proses penyusunan raperda ini juga membuka ruang seluas-luasnya bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan aspirasi. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Semua kami libatkan. Harapannya dengan raperda ini ada keseimbangan, ada keadilan, dan semua pihak bisa berkembang,” tandas Kartiyono.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang Imam Bustomi menyampaikan, dalam raperda tersebut juga akan diatur mekanisme reward dan punishment bagi pelaku jasa konstruksi. Sistem ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan profesional. Pengusaha yang bekerja dengan baik akan mendapatkan apresiasi, sementara yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas.
“Nanti akan ada indikator penilaian yang jelas. Jadi tidak asal. Semua berbasis kinerja dan kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat aspek pembinaan terhadap jasa konstruksi lokal. Tujuannya agar pelaku usaha di Jombang mampu meningkatkan kualifikasi dan bersaing dengan perusahaan dari luar daerah. “Kami ingin pengusaha lokal bisa naik kelas. Sehingga proyek-proyek di Jombang ke depan bisa lebih banyak dikerjakan oleh mereka,” tegas Bustomi.
Meski demikian, Bustomi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi peserta tender. Sistem lelang tetap terbuka bagi siapa pun sesuai aturan yang berlaku. “Yang bisa kita lakukan adalah meningkatkan kualitas SDM dan perusahaan lokal. Kalau mereka siap, pasti bisa bersaing,” pungkasnya. (yn)










