Captuon foto : suasana saat polisi menindak pelanggaran
mediapetisi.net – Sebanyak tujuh poin pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran prioritas dalam Ops Keselamatan Simpatik Semeru 2019 dalam skala Nasional, salah satunya di wilayah hukum Polres Jombang.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP. Inggal Widya Perdana SIK saat dikonfirmasi mengatakan Ops Keselamatan Simpatik Semeru 2019 tersebut berlangsung mulai 29 April hingga 12 Mei dan merupakan operasi dalam skala Nasional, termasuk di wilayah hukum Polres Jombang, tujuannya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Kasatlantas, operasi yang dikenal dengan istilah Simpatik Semeru juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, memberikan tindakan represif bagi pelanggar lalu lintas yang fatal yang mengakibatkan kecelakaan, korban luka-luka maupun korban jiwa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kami berharap jajaran Polantas Polri mampu melaksanakan langkah antisipatif, baik secara taktis, teknis maupun strategis. Sehingga nantinya bisa merubah mindset masyarakat demi mewujudkan prioritas Kapolri yang disebut Promoter, yakni Profesional, Modern dan Terpercaya,” harap Inggal.
Sementara itu, Inggal mengatakan sasaran operasi meliputi tujuh poin penting, di antaranya menggunakan handphone (HP) saat berkendara, tidak menggunakan safety belt, menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan yang melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, miras dan narkoba, tidak menggunakan helm, mengemudi di bawah umur serta melanggar lampu merah.
“Kami menindak tegas pelanggar lalu lintas jika tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Sebab, kita lakukan ini guna menekan angka kecelakaan. Adapun hasil Ops Keselamatan Semeru 2019 di Wilayah Polres Jombang sampai hari ini untuk tilang sebanyak 126 tilang, teguran simpatik sebanyak 2.088 untuk pelanggarannya diantaranya tidak menggunakan helm, lawan arus, Safety belt, mengemudi di bawah umur (belum memiliki SIM) dan gara-gara melanggar lampu merah,” pungkas Kasatlantas. (yun)