Caption foto : salah satu tersangka dan barang bukti
mediapetisi.net – Satuan Resnarkoba Polres Jombang berhasil tangkap 8 tersangka pengedar narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu. Sabtu (11/5/2019)
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch Mukid, SH membeberkan, hanya dalam waktu 1 malam pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019. Anggota Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan 6 tersangka kasus narkotika yang semua TKPnya di Kecamatan Jombang dengan 1 tertangkap sebagai TO dan 7 tertangkap hasil dari pengembangan penyelidikan.
Lanjut Mukid, dari tersangka EK (29) asal Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang tertangkap di kamar kos dengan barang bukti 1 buah pipet kaca di duga masih ada sisa sabu selesai dipakai dengan berat kotor 1,47 gr, seperangkat alat sabu yang sedah terakit, 1 bungkus bekas rokok surya berisi 1 klip yang terpotong jadi dua yang diduga selesai di pakai, 1 buah korek api warna merah sebagai kompor, 1 buah Hp Merk Nokia warna hitam beserta sim cardnya.
“IP (27) asal Desa Sambong dukuh Kecamatan/Kabupaten Jombang tertangkap di kamar kos Desa Candi Kecamatan/Kabupaten Jombang dengan barang bukti sabu sebanyak 6,23 gr, 2 potongan plastik sebagai scrop, 1 buah korek api sebagai kompor, 2 buah pack plastik klip baru, seperangkat alat hisap yang sudah dirakit, 1 buah HP merk Vivo warna hitam beserta sim cardnya dan uang tunai Rp. 200.000. Di tempat yang sama DA (26) asal Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang tertangkap dengan barang bukti 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor 1,07 gr, 6 plastik klip diduga masih ada sisa sabu selesai dipakai, 1 potongan sedotan, plastik sebagai scrop, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah Hp merk Huawai warna gold beserta sim cardnya.
Sedangkan BS (30) asal Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang tertangkap dengan barang bukti 1 buah bungkus bekas rokok sampoerna mild berisi 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu selesai di pakai dengan berat kotor 1,32 gr, 1 plastik klip diduga masih ada sisa sabu selesai dipakai, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah tutup botol yang sudah terpasang sedotan plastik sebagai alat hisap sabu, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah Hp merk Samsung warna merah beserta sim cardnya dan uang tunai Rp. 300.00,- jelasnya.
AS (27), ASC (28), DT (22) tertangkap di sebuah rumah di Dusun Banggle RT/RW 03/06 Desa Dapur kejambon Kecamatan/Kabupaten Jombang dengan barang bukti 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu selesai dipakai dengan berat kotor 3,33 gr, 1 buah bungkus bekas rokok dunhill di dalamnya terdapat 1 buah pipet kaca di duga masih ada sisa sabu selesai dipakai dengan berat kotor 1,11 gr, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah tutup botol yang sudah terpasang sedotan sebagai alat hisap, 1 buah korek api warna biru sebagai kompor, 3 buah Hp merk Samsung, Oppo dan SPC beserta sim cardnya masing-mssing dan uang tunai Rp. 200.00,-.
Terakhir, ASP (23) asal Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang tertangkap di depan kos Desa Candi dengan barang bukti 1 buah kotak plastik berisi 3 linting plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,46 gr, 0,34 gr, 0,32 gr, 1 buah pipet kaca di duga masih ada sisa sabu selesai dipakai dengan berat kotor 0,88 gr, 3 plastik diduga masih ada sisa sabu setelah dipakai, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 roll isolasi warna hitam, 1 buah korek api warna biru di duga sebagai kompor, 1 buah gunting warna hitam, 1 pack plastik klip warna biru, 1 buah Hp merk Samsung warna putih beserta sim cardnya dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-, ungkapnya.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatanya ini ke 8 tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Mukid. (yun)