Caption foto : Kasat bersama ka humas tunjukkan barang bukti
JOMBANG :Press release yang diadakan oleh Kasatreskrim polres Jombang tentang kasus pencurian diesel yang sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah jombang yang terjadi di beberapa TKP yang terhimpun dari 9 LP dari masing-masing wilayah polsek jajaran di wilayah kabupaten Jombang. Press release di adakan di polres Jombang. Jum’at (25/1/2019).
Satreskrim polres Jombang mengamankan 4 pelaku pencurian diesel dan 1 penadah yang berasal dari kecamatan Peterongan. 2 pelaku ditindak tegas dengan tembakan di kakinya karena berusaha melarikan diri, sedangkan 2 pelaku lainnya merupakan anak dibawah umur dan masih berusia 16 dan 17 tahun yang hasilnya mereka gunakan untuk jajan, ungkap Kasatreskrim polres Jombang, AKP. Azi Pratas Guspitu, S. H. S.I.K
Azi menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan berupa mesin diesel sebanyak 38 mesin hasil pencurian oleh pelaku, bersama kunci pas sebagai sarana untuk membuka mesin diesel dan 2 unit sepeda motor. Pencurian mesin diesel dilakukan di persawahan dan pemukiman penduduk yang tinggal oleh pemiliknya. Awalnya pelaku akan mengincar terlebih dahulu dan mengamati keadaan di sekitar, jika ada kesempatan mereka akan melakukan aksinya, mereka beraksi rata-rata pada jam 01.00 sampai 03.00 dini hari. Semua barang hasil curian dijual ke penadah, tidak ada yang dijual keluar penadah tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Resmob pada tanggal 21 januari 2019 di rumah pelaku masing-masing. Untuk kerugian, jika pelaku menjual barangnya sekitar 1 sampai 4 juta perdiesel, maka ditaksir total kerugian korban sekitar 38 juta yang diambil oleh pelaku, katanya
Press Release dilanjutkan dengan Penangkapan revidivis pencurian spesialis rumah kosong oleh satreskrim polres Jombang, dengan barang bukti sebuah mobil, emas, linggis dan cek. Jum’at (25/2/2019).
Pelaku L sebagai eksekutor mencari target didaerah perumahan, apabila ditemukan rumah yang pada siang hari lampunya masih menyala, maka pelaku akan mengecek dan memastikan terlebih dahulu keadaan rumah yang menjadi target. Jika sudah dipastikan kosong pelaku akan beraksi dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan sebuah linggis. Sedangkan pelaku F akan mengawasi keadaan sekitar, ketika sudah mendapatkan barang hasil curian akan dimasukkan kedalam mobil yang disupiri oleh F sebagai salah satu sarana untuk mencuri. Selain itu, Satreskrim juga menetapkan satu tersangka berjenis kelamin perempuan yang berperan sebagai pencairan cek.
Menurut Kasatreskrim polres Jombang, AKP. Azi Pratas Guspitu, SH. S.I.K mengatakan bahwa, Pelaku sudah sering melakukan hal yang sama, namun untuk diwilayah Jombang menurut pengakuan pelaku hanya ada 2 TKP. Pelaku juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama di Malang dan Bali. Untuk total yang sudah diambil pelaku dari cek saja sudah dicairkan bernilai 20 juta, jadi jika ditotal keseluruhan mencapai 1 Miliar. Mereka akan terjerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun, pungkasnya.(rin/yun)