Caption foto : Bupati Jombang saat sambutan
mediapetisi.net – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang RAPERDA Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Perwakilan Bank Jatim, Bank Jombang, Direktur PDAM, Perkebunan, PD Jombang, Camat dan Kabag. Lingkup Pemkab Jombang. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Kamis Sore (1/8/2019)
Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab dalam penyampaiannya menjelaskan, aspek kebijakan pada perubahan APBD anggaran tahun 2019 mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Perubahan merupakan penguatan terhadap kebijakan berupa penambatan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah maupun pengeluaran daerah, kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2019.
“Penanganan masalah pembangunan yang dianggap strategi dan prioritas bagi pembangunan daerah yang termuat dalam dokumen perubahan RKPD tahun 2019 serta kebijakan umum perubahan APBD tahun 2019. Oleh karena itu Rancangan perubahan APBD yang diajukan ke DPRD untuk dibahas adalah dalam rangka implementasi fungsi pengawasan DPRD. Sedangkan hasil audit BPK menetapkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen perubahan RKPD dan kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2019,” ucapnya.
Penyusunan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang termuat kepastian SILPA riil hasil audit BPK yang sudah dapat dipertanggungjawabkan dan telah ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 2 tahun 2019 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019, mengamanatkan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah provinsi atau pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dianggarkan dalam APBD penerima bantuan sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan,” jelasnya.
Lanjut Mundjidah, program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.
“Kegiatan yang dianggarkan pada perubahan peraturan Bupati Jombang tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2019 sebesar 6 milyar 846 juta 935 ribu 500 rupiah merupakan belanja bantuan keuangan khusus dari pemerintah provinsi Jawa Timur. Disamping itu, ada beberapa pergeseran antara belanja dan antara kegiatan untuk mengakomodasi beberapa kegiatan yang dibiayai dari dana alokasi khusus dan DAU tambahan untuk kelurahan. Ditetapkan melalui peraturan Kepala Daerah mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019. Sehingga satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan kegiatan dan diharapkan dapat tercapai target kinerjanya,” tegasnya.
Dalam struktur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 proporsi pendapatan daerah masih didominasi dana perimbangan dan lain lain pendapatan daerah yang sah kemudian pendapatan asli daerah. Ini berarti ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi. Oleh karena itu perlu dilakukan optimalisasi pendapatan asli daerah. Salah satunya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah tanpa mendistorsi pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (yun)