Caption Foto : Miftahul Huda saat pimpin hearing Komisi C
mediapetisi.net – Komisi C DPRD Jombang gelar hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang terkait rencana penyusunan peraturan daerah bangunan gedung. Bertempat di ruang rapat Komisi C gedung DPRD Kabupaten Jombang. Senin (07/11/22)
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Miftahul Huda menyampaikan hearing kali ini mendengarkan paparan naskah akademik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang terkait rencana penyusunan peraturan daerah bangunan gedung.
“Setelah kami mendengarkan naskah akademik tersebut, maka kami akan mempelajari lagi naskah akademik tersebut. Karena hal tersebut nantinya akan ada persyaratan – persyaratan yang harus dilakukan oleh masyarakat ketika akan membangun sebuah gedung artinya ada aturannya dalam proses pembangunan gedung,” terangnya.
Lanjut Huda, naskah akademik tersebut harus dipelajari lagi apakah sesuai atau tidak dengan kepentingan masyarakat Jombang. Jika persepsinya sama maka hearing hari ini terkait rencana penyusunan peraturan daerah bangunan gedung akan dilanjutkan ke tingkat paripurna 1,2,3 karena ini masih masuk perancangan peraturan daerah.
“Sementara ini, pandangan kami terkait rencana peraturan daerah bangunan gedung tersebut yang jelas tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi dan tidak mempersulit masyarakat Jombang ketika mau membangun gedung artinya tidak memberikan persyaratan yang mempersulit masyarakat ketika akan membangun sebuah gedung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi menyampaikan rencana penyusunan peraturan daerah bangunan gedung ini dilatarbelakangi dengan peningkatan jumlah penduduk juga berdampak pada adanya kebutuhan ruangan yang dapat menampung manusia. Salah satunya melalui pembangunan bangunan gedung beserta berbagai sarana dan prasarananya.
“Selain itu juga penetapan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang berdampak pada perubahan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Penetapan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta berbagai peraturan menteri pelaksana. Serta kebutuhan daerah untuk segera melakukan penyesuaian pengaturan pada sektor bangunan gedung,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Menurut Bayu, peraturan daerah terkait bangunan gedung yang sudah ada yakni perda nomor 7 tahun 2011 masih belum memuat muatan terkait Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), retribusi, maupun dengan keselamatan gedung.
“Harapan saya, masyarakat akan semakin tahu pentingnya mengurus Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) terkait keselamatan gedung. Kami juga berharap, bangunan gedung di Kabupaten Jombang nantinya akan semakin tertata baik dari keselamatannya dan layak fungsinya,” tandasnya. (lis)










