Caption Foto : Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Much Rony saat menyerahkan asuransi
mediapetisi.net – Usaha pertanian pada sektor usaha tani padi memiliki risiko ketidakpastian yang cukup besar. Salah satunya adalah gagal panen yang disebabkan oleh perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman. Untuk meminimalisir kerugian akibat gagal panen, pemerintah kabupaten Jombang melalui Dinas Pertanian (Disperta) menyediakan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“AUTP diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian yang dihadapi oleh petani padi. Asuransi usaha tani padi ini akan menjamin petani untuk mendapatkan modal kerja dari klaim asuransi. Jaminan perlindungan asuransi tersebut dapat digunakan oleh petani untuk membiayai modal pertanaman di musim berikutnya,” terang Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Much Rony saat diwawancarai. Kamis (25/6/2026)
Asuransi usaha tani padi ini melalui PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo yang diselenggarakan untuk melindungi petani dengan memperoleh ganti rugi apabila mengalami gagal panen. Risiko ketidakpastian yang ditanggung oleh AUTP antara lain banjir, kekeringan, serta serangan hama dan OPT. Sedangkan program asuransi ini lebih diutamakan untuk petani yang mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa KUR, Sapras, Saprodi, dan lain-lain.
Ganti rugi diberikan dengan persyaratan bahwa umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) untuk tanaman padi yang ditanam dengan teknologi tapin, melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung, dan berumur 30 hari setelah pemotongan/panen perdana, serta tumbuh tunas baru pada sistem padi bermutu dan bersertifikat.
“Selain itu, ganti rugi dapat diberikan apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dengan luas kerusakan yang mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami,” jelas Rony.
Nilai pertanggungan yang akan diberikan sebesar Rp600.000 untuk tiap hektare per musim tanam dengan premi asuransi sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam. Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80 persen atau sekitar Rp144.000. Dengan begitu, petani atau kemitraan menanggung premi sebesar 20 persen atau Rp36.000.
“Petani dapat mendaftar AUTP paling lambat satu bulan sebelum musim tanam tiba. Petani yang ingin mengikuti program asuransi harus tergabung di dalam kelompok, memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi lahan paling luas 2 hektare, petani penggarap lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas dua hektare, petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang sudah memiliki NIK,” tandas Rony.

Di kabupaten Jombang terjadi klaim AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) di Kecamatan Ploso, Desa Jatigedong, Poktan Jatirowo akibat bencana banjir, luas lahan yang terdampak 29,77 (Ha) dengan jumlah 45 petani. Total nilai klaim sebesar Rp 178.620.000,-.
Tidak hanya itu, tahun 2026 Dinas Pertanian Kabupaten Jombang mengalokasikan premi AUTP 800 (Ha), dan sedang diusulkan tambah 500 (Ha) ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Dengan premi swadaya yang sangat terjangkau yakni Rp36.000/Ha (subsidi pemerintah Rp144.000/Ha), petani berhakl)

Sedangkan bantuan benih padi juga merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang untuk para petani yang terdampak bencana baik karena serangan OPT, Banjir dan Kekeringan. Berdasarkan data di atas, total bantuan benih yang didistribusikan mencapai 3.000 kg untuk area lahan seluas 120 ha. (yn)










