Caption Foto : Gus Wabup bersama Sekda dan Penerima SK secara simbolis
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki Masa TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pensiun periode 1 Juli sampai dengan 1 September 2026 oleh Bupati Jombang Warsubi yang diwakili Wakil Bupati Jombang Salmanudin Yazid.
Dihadiri Sekretaris Daerah Agus Purnomo, perwakilan Kantor Regional II BKN Surabaya, Branch Manager PT Taspen (Persero), serta para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor PemkabĀ Jombang. Senin (22/6/2026)
Wakil Bupati Jombang Salmanudin dalam sambutannya menyampaikan pesan dari Bupati Jombang Warsubi, bahwa pensiun merupakan proses regenerasi aparatur yang wajar demi menjaga keberlanjutan kinerja pemerintahan. Pensiun bukanlah akhir dari kontribusi, melainkan babak baru untuk mengabdi di tengah masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja, dedikasi, dan loyalitas yang telah Bapak Ibu berikan selama ini. Semoga segala pengabdian dicatat sebagai amal ibadah,” ungkap Gus Wabup panggilan akrab Wakil Bupati Jombang Salmanudin.
Gus Wabup juga mengingatkan bahwa meski SK pensiun telah diserahkan hari ini, para calon purna tugas diharapkan tetap bekerja seperti biasa dan profesional hingga masa kontrak dinasnya resmi berakhir sesuai TMT masing-masing, pesannya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang Anwar melaporkan bahwa total PNS yang memasuki masa pensiun pada periode ini berjumlah 100 orang. Penurunan jumlah SDM ini paling banyak berdampak pada sektor pendidikan (guru).
“Adapun rincian jumlah pensiunan per bulan Juli 2026 sebanyak 35 orang, Agustus 2026 sebayak 34 orang dan September 2026 sebanyak 31 orang. Karen pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN sudah diterima oleh BKPSDM sejak bulan Mei lalu, sehingga proses penetapan SK Pensiun oleh Bupati Jombang bisa langsung dirampungkan dengan cepat,” jelas Anwar.
Setelah resmi purna tugas, tanggung jawab pengelolaan data administrasi para pensiunan sepenuhnya beralih ke pihak BKN dan PT Taspen. Perwakilan BKN Kantor Regional II Surabaya, Thomas Agustianto bersama Branch Manager PT Taspen, Fuji Widya Rachmadi, memaparkan sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan oleh para pensiunan guna menghindari pemblokiran dana tunjangan.
“Setiap perubahan data diri, baik karena pernikahan baru, perceraian, atau adanya pasangan yang meninggal dunia, wajib dilaporkan ke Taspen paling lambat 1 tahun sejak peristiwa terjadi. Jika terlambat melapor namun tunjangan telanjur dibayarkan, pensiunan diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke negara,” paparnya.
Bagi pensiunan yang memiliki anak berusia di bawah 22 tahun dan masih menempuh pendidikan formal/kuliah, wajib melampirkan Surat Keterangan Sekolah (SKS) secara berkala agar tunjangan anak tetap cair.
Para pensiunan diimbau mulai mengunduh aplikasi resmi Taspen untuk melakukan otentikasi wajah (absen mandiri) bulanan guna mencairkan gaji. Bagi yang terkendala teknologi, Taspen telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar (perbankan dan Pos Indonesia) untuk membantu pencairan dan menyediakan layanan cek kesehatan gratis.
Pihak BKN dan Taspen memberikan peringatan keras terkait maraknya penipuan yang menyasar para pensiunan baru melalui pesan WhatsApp, SMS, atau telepon pribadi. “BKN dan Taspen tidak pernah menghubungi para pensiunan menggunakan nomor handphone pribadi untuk meminta pemutakhiran data atau hal lainnya. Jika ada keraguan, selalu konfirmasi ke kanal resmi atau datangi kantor Taspen terdekat. Jangan mengklik tautan (link) sembarangan yang disebarkan di grup-grup sosial media,” pungkasĀ Fuji Widya Rachmadi.
Perlu diketahui, penyerahan SK Pensiun oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin secara simbolis kepada perwakilan calon purna tugas, di antaranya Heru Cahyono (Camat Sumobito) dan Sri Endah Wahyuningsih (Perawat Madya RSUD Jombang). (yn)










