Caption Foto : Kepala Bapenda Jombang (tengah) saat pimpin sosialisasi pajak daerah

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) gelar Sosialisasi Pajak Daerah dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Hartono. Diikuti 100 orang dari Kepala Desa dan pemilik usaha. Bertempat di ruang Bung Tomo Kantoe Pemkab Jombang. Selasa (26/9/2023)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Hartono ketika diwawancarai mengatakan, dalam sosialisasipajak daerah ini membahas terkait reklame dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa serta memberikan informasi terkait reklame yang berada di Desa.

“Reklame yang dimaksud adalah reklame berbau promosi dan diharuskan untuk membayar kecuali reklame partai politik. Jika ditemukan reklame yang tujuannya promosi sanksinya reklame tersebut akan dilepas kalau tidak membayar,” terangnya.

Melalui sosialisasi ini, Hartono menghimbau agar Pemerintah Desa memberikan laporan apabila terdapat reklame yang berada di wilayahnya kepada pihak Bapenda supaya potensi pendapatan asli Desa bertambah.

Terdapat 3 kategori lokasi reklame yakni lokasi diizinkan seperti zona perdagangan, zona industri, koridor jalan. Kemudian, lokasi bersyarat diantaranya zona pemerintahan, zona pendidikan, dan zona kesehatan. Terakhir lokasi terbatas meliputi koridor Jl. KH Wahid Hasyim, koridor Jl. Dr Soetomo, koridor Jl. Bupati R.A.A Soerodianingrat, koridor Jl. Patimura, koridor Jl. Gusdur, koridor Jl. A.Yani, median jalan, ruang terbuka hijau, serta sempadan sungai dan irigasi.

“Saya berharap, kedepan akan berkerja sama dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Jombang agar pendapatan daerah lebih meningkat,” pungkas Hartono. (iin)