Caption Foto : Gubernur Khofifah dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi saat menunjukkan pengesahan P-APBD

mediapetisi.net – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 resmi disahkan pada Sidang Paripurna. Dihadiri Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, para anggota DPRD Prov. Jatim, dan jajaran Kepala OPD Pemprov Jatim. Bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jatim.

Pengesahan ini ditandai melalui penandatanganan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah. Nantinya, raperda akan diberikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan konsultasi sebelum menjadi Perda.

“Alhamdulillah telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Khofifah dalam keterangan tertulis Selasa (26/9/2023)

Khofifah mengatakan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun dengan mempedomani beberapa peraturan perundangan. Aturan ini meliputi, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam substansi anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut, termasuk mempedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, semua catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi akan dibahas kembali bersama seluruh jajaran Pemprov Jatim dengan tujuan untuk meningkatkan kebaikan kehidupan masyarakat.

“Baik di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan, bisa kita lakukan perbaikan bersama-sama dengan berbagai porsi anggaran yang kita miliki,” kata Khofifah.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada 16 Agustus lalu, telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023. Adapun kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang PAPBD TA 2023.

Dari pembahasan tersebut, dihasilkan beberapa keputusan. Pertama, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp 29,848 triliun berubah menjadi Rp 32,456 triliun, atau bertambah sebesar Rp 2,607 triliun. Kedua, belanja daerah yang semula sebesar Rp 31,120 triliun, berubah menjadi Rp. 36,370 triliun atau bertambah sebesar Rp 5,249 triliun.

“Untuk pembiayaan, sisi penerimaan yang semula sebesar Rp 1,908 triliun berubah menjadi sebesar Rp 4,646 triliun atau bertambah sebesar Rp 2,737 triliun. Sedangkan sisi pengeluaran yang semula sebesar Rp 636,882 miliar berubah menjadi sebesar Rp 732,398 miliar atau bertambah sebesar Rp 95,516 miliar. Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), sebesar nol rupiah,” papar Khofifah.

Khofifah juga berterima kasih kepada seluruh anggota dewan khususnya pimpinan dewan, badan anggaran, segenap komisi dan kepada segenap fraksi, yang telah bekerja sama dalam penyelesaian rangkaian penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Kepada seluruh anggota dewan baik pimpinan, segenap komisi dan fraksi, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang konstruktif dan produktif guna menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan sampai dengan proses pengambilan keputusan,” tandasnya. (hms/lis)