Caption Foto : Ketua Rombongan DPRD Kabupaten Purworejo saat memberikan cinderamata kepada DPRD Kabupaten Jombang
mediapetisi.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jombang menerima kunjungan Pansus DPRD Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah terkait tukar pendapat soal kode etik Dewan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (20/7/2020)
Rombongan BKD DPRD Kabupaten Purworejo tersebut diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Jombang Lutfi Kurniawan, Samsul Huda dan Subur.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang dari Fraksi PDI-P Samsul Huda saat diwawancarai mengatakan bahwa
dibentuknya kode etik dewan tersebut sesuai dengan tuntutan sebagaimana Pansus DPRD Kabupaten Purworejo, sehingga untuk mencari pengalaman atau paling tidak mengadopsi jika sudah dibuat, hanya saja permasalahannya jika sudah dibuat namun dengan kondisi seperti ini, sehingga bentuk fotokopinya yang dipelajari oleh Dewan dari Kabupaten Purworejo.
“Jombang sudah mempunyai kode etik dewan sehingga tinjauan sana untuk mengetahui yang belum ada di Purworejo untuk mengadopsi untuk bisa diberlakukan atau tidak. Terkadang dewan mencari yang dapat digunakan, karena terkadang disuatu tempat dapat diadopsi atau tidak dan dasar-dasar hukum tersebut yang harus dipelajari untuk dapat digunakan untuk perbaikan kedepan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua rombongan DPRD Purworejo Provinsi Jawa Tengah Hendricus Karel ketika diwawancarai mengatakan bahwa kunjungan kerja DPRD Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam pansus 11 dan 12 yang mendapatkan tugas dari pimpinan dewan untuk membahas tentang kode etik dewan. Beberapa hal disampaikan secara substansi baik kode etik maupun tata tertib DPRD yang disusun di kabupaten Jombang sudah berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota.
“Terkait pasal 162 masalah tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD yang setelah disusun berkaitan dengan badan penghormatan, bekerja harus ada kode etik dan yang di sesuaikan, karena lahirnya PP 12 tahun 2018 baru kemarin padahal 2019 baru dilantik yang kemungkinan belum sempat menyesuaikan untuk kaitannya dengan penyusunan kode etik dan tata tertib dewan,” ungkapnya.
Kode Etik merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD untuk itu perlu adanya pembanding.
“Untuk saat ini, DPRD kabupaten Purworejo sudah bisa membentuk pansus karena alat kelengkapan dewan dalam pembahasan. Kami berharap silaturahmi ini dapat terus terjalin dengan baik,” pungkasnya.
Usai pertemuan, kedua pihak juga saling menyerahkan cindera mata. Pihak DPRD Kabupaten Jombang juga menyerahkan buku saku kode etik kepada Ketua Pansus DPRD Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah. (yn)