JOMBANG :MF (18) dan DP (30) dan MH (23) ditangkap polisi di Dusun/Desa Janti Kecamatan Jogoroto karena berani dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan Pil LL di wilayah Hukum Polsek Jogoroto Polres Jombang. Minggu (7/10/2018)
Kapolsek Jogoroto Akp Sumiyanto SH membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2018 sekira jam 12.30 wib Kapolsek bersama unit reskrim berhasil tangkap tangan pada saat MF (18) pelajar mengedarkan pil LL di Dusun/Desa Janti Kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Sumiyanto ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) plastik berisi @ 10 butir pil LL (30 butir Pil LL), 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MLD dan 6 (Enam) plastik klip berisi @ 10 pil LL.(60 butir Pil LL), ungkapnya.
Selanjutnya pada jam 17.00 Wib kembali menangkap MH (23) dirumahnya Dusun/Desa Plemahan RT/RW 01/01 Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dengan barang bukti berupa 1 (Satu) buah dos book Hp Lenovo brrisi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok RED berisi 11 (sebelas) plastik klip berisi @ 10 butir pil LL = (1100 butir Pil LL), 1 (satu) buah bekas bungkus rokok INTRO berisi 1 (satu) Plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil LL dan 1 (Satu) Unit Hp Redmi 4A serta Uang tunai sebanyak Rp. 132.000,-.
Tidak puas dengan tangkapannya Kapolsek kembali beroperasi disekitar lokasi Janti dan berhasil menangkap DP (30) buruh las di Desa Janti Kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang. denfa barang bukti 1 (Satu) Plastik berisi 1000 (Seribu) butir Pil LL,1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya 12 berisi 4 (Empat) Plastik klip berisi @ 50 Lima puluh butir Pil L 3 (Tiga) bungkus grenjeng rokok berisi @ 10 (sepuluh) butir Pil L dan 1 (Satu) Unit Hp Vivo x35 warn putih serta uang tunai sebanyak Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Ketiga pelaku diduga melanggar pasal
pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Jogoroto.Guna kepentingan proses lebih lanjut dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, pungkasnya (yun)