Caption Foto : Kasat Reskrim AKP Margono saat tunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, dan Polsek jajaran membekuk 5 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyampaikan para tersangka tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda. Karena ke 5 tersangka ini melakukan aksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polres Jombang. Ke 5 tersangka ini adalah, FK (19 tahun), PS (37 tahun) MH (57 tahun), BS (41 tahun) dan PL (32 tahun).
“Mereka ditangkap lantaran terlibat curanmor di 3 TKP berbeda, yang satu ditangani Polres Jombang, satu ditangani Polsek Jogoroto, dan satu ditangani Polsek Ngoro,” Margono Suhendra. Jumat (24/1/2025)
Sedangkan kejadian curanmor yang ditangani Satreskrim Polres Jombang yakni tersangka PL dan PS. “Jadi tersangka PL ini menduplikasi kunci kendaraan korban, yang saat itu sama-sama dikendarai,” ujarnya.
Setelah korban dan tersangka ini mendatangi salah satu temannya korban, tersangka PL ini menghubungi PS untuk melakukan aksi pencurian. “Perempuan (PL) ini menghubungi temannya inisial PS, untuk mengambil motor, dimana bahwa kunci motor ini sebelumnya sudah diduplikasikan. Sehingga PS itu mengambil motor dengan mudah,” jelas Margono.
Setelah motor berhasil dicuri, PL dan PS ini bertemu kembali untuk membawa motor hasil curiannya ke Kabupaten Malang. “Motor curian ini dibawa ke Malang untuk diterima saudara MH. Tersangka ini menukar sepeda curian ke penadah, yang awalnya Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio, ditambah uang sebesar Rp500 ribu,” tegas Margono.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka FK pelaku curanmor pada 31 Desember 2024. Dimana saat pencurian tersangka masih berumur 18 tahun. Dia ini melakukan pencurian motor di dalam rumah korban. Pelaku masuk pintu belakang rumah, dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan rumah.
“Selanjutnya, polisi juga mengamankan seorang tersangka inisial BS. Tersangka asal Sidoarjo ini diamankan usai membawa kabur tas dan motor seorang perempuan warga Kecamatan Ngoro. “Dan yang ketiga, kejadian pencurian yang ditangani Polsek Ngoro. Waktu kejadian itu 15, Januari 2025,” papar Margono.
Sesangkan perkenalan dengan korbannya, di media sosial. Dengan dalih bawa tersangka ini hendak ziarah ke makam Gus Dur. Tersangka ini inisial BS orang Sidoarjo. Dia berkenalan lewat medsos, dan dia ngajak korban untuk ziarah ke makam Gus Dur. Dan korban pun menawari pelaku untuk diantar ke makam Gus Dur. Setelah bertemu di makam Gus Dur, korban dan pelaku ini beribadah di makam, selanjutnya pelaku membawa kabur tas dan motor korban. Sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka BS diamankan beserta barang bukti,” ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. “Sedangkan untuk penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, yang mana bisa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Margono. (yn)