Caption Foto : Kapolres Jombang saat menunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Polres Jombang menggelar pers release ungkap kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan di Mojowarno dipimpin oleh Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag. Humas Polres Jombang. Bertempat di halaman parkir Mapolres Jombang. Senin (18/5/2020)
Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan SIK. MH. membeberkan berawal ketika tersangka TPS(29) warga Dusun Karangayam Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari kota Surabaya melakukan pesta minuman keras bersama 7 orang temannya di sebuah rumah kosong yang sedang direnovasi di Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang pada hari Sabtu pada tanggal 16 Mei 2020 sekira pukul 22.00 wib, tersangka berjalan kaki dengan maksud akan membeli air mineral dan sesampainya di depan Alfamart tersangka melihat korban di seberang jalan yang kemudian dipanggil dengan melambaikan tangan.
“Korban SR (35) seorang janda anak 2 yang beralamatkan alamat dusun Kembangsore desa Mojowangi menyeberang jalan mendatangi tersangka, kemudian korban diajak menuju belakang Alfamart namun korban menolak. Dan selanjutnya korban digelandang dengan cara korban tangan korban dipegang erat oleh tersangka,” bebernya.
Lanjut Kapolres, sesampainya di belakang Alfamart (TKP) korban dipaksa untuk melayani nafsunya namun korban menolak. Kemudian tersangka memukul korban dengan tangan kosong pada bagian mulut dan mata sebelah kiri serta menendang dada korban dengan menggunakan kaki kanan.
Melihat korban tetap meronta dan berteriak, tersangka selanjutnya membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak 2 kali kemudian dada korban diinjak dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
“Setelah itu tersangka panik dan berusaha mengangkat korban ke semak semak namun baru sekitar 4 meter korban diturunkan karena banyak warga berkerumun karena sebelumnya warga mendengar teriakan korban. Tersangka langsung melarikan diri dan korban ditemukan para saksi dalam keadaan tak sadarkan diri dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek mojowarno. Namun naas ketika korban dibawa petugas ke RSUD Jombang untuk mendapat pertolongan medis nyawa korban tidak tertolong,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, pungkas Kapolres Jombang. (ica)