Caption foto : Bupati saat sambutan
mediapetisi.net – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kabupaten Jombang, masa bhakti 2019-2025. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (26/6/2019).
Bupati Jombang melantik 2.579 anggota BPD yang dilaksanakan dengan 2 sesi. Untuk pelantikan sesi pertama, Bupati Jombang melantik sebanyak 1.314 anggota BPD dan sisanya akan dilaksanakan pada hari dan tempat yang sama, namun dengan waktu yang berbeda. Melalui pelantikan dan pengambilan sumpah diharapkan BPD dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, BPD dipilih oleh masyarakat berdasarkan masing-masing dukuhan, anggota BPD tugasnya sama seperti dengan anggota legislatif, hanya saja ditingkat desa. Anggota BPD dan Kepala Desa harus sinkron, harmonis dan rukun, serta bersama untuk membangun desa.
“Kami berharap, Jombang mulai pemerintahan desa berjalan dengan baik, sehingga ditingkat kecamatan dan kabupaten juga berjalan dengan baik. Segala hal harus dimusyawarahkan dengan baik untuk mencapai kesepakatan dalam mencari jalan keluar terbaik secara bersama-sama,” harapnya.
Setelah pelantikan ini Mundjidah mengharapkan BPD segera melaksanakan tugas-tugasnya, salah satunya dengan membentuk panitia Pilkades serentak yang akan segera dilaksanakan di akhir tahun 2019. Pembentukan panitia Pilkades juga terdapat aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, aturannya setiap tahun juga berbeda-beda. Dari 302 Desa, akan dilaksanakan Pilkades serentak di 286 Desa
Anggota BPD harus kompak dan bersama-sama dengan saling menghargai dan musyawarah. Ketua BPD juga harus bisa mengayomi dan menghargai pendapat anggotanya dan kepala desa, serta saling berkomunikasi. “Bersama dengan pemerintah daerah dan FORKOPIMDA, mari bersama mewujudkan kabupaten Jombang yang berkarakter dan berdaya saing,” ajak Bupati Jombang.
Purwanto salah satu dari 9 anggota BPD Desa Jatiduwur Kecamatan Kesamben mengatakan proses pemilihan anggota BPD dilakukan dengan pemilihan dan musyawarah. Pemilihan dimulai dari setiap dusun mengadakan pembentukan oleh kepala desa bersama dengan anggota BPD lama, kemudian dilakukan permusyawaratan. Namun bila permusyawaratan tidak dapat ditempuh, maka akan melibatkan salah satu orang dari satu rumah untuk memilih salah satu calon yang berasal dari dusun masing-masing.
“Rencana jangka pendek anggota BPD akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa, karena BPD memiliki wewenang untuk membentuk panitia Pilkades. Sedangkan untuk jangka panjang nantinya, BPD bersama dengan kepala desa akan membangun desa secara bersama-sama demi kepentingan masyarakat Desa,” pungkas Purwanto. (rin/yun)