Caption Foto : Bupati Jombang didampingi Wabup, Forkopimda, Ketua MUI, PCNU dan PD Muhammadiyah saat sampaikan seruan daruat corona
mediapetisi.net – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyatakan bahwa Kabupaten Jombang kondisi darurat Virus Corona (Covid-19), mulai tanggal 26 Maret sampai 29 Mei 2020 saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (26/3/2020)
Usai melaksanakan rapat dengan Forkopimda, Wakil Bupati Jombang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan empat poin seruan hasil rapat bahwa Kabupaten Jombang darurat Virus Corona (Covid-19) mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 atas dasar Kepres nomer 7 tahun 2020, Maklumat Polri dan keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang status provinsi sebagai darurat Covid-19.
“Untuk yang Kedua kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan Keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,” terangnya.
Sedangkan untuk seruan ketiga bahwa dalam keadaan mendesak dan sulit dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Seruan yang keempat agar masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan berita – berita yang tidak jelas sumbernya sehingga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, pungkas Mundjidah.