Caption Foto : Bupati Jombang bersama Wakil Bupati dan Forkopimda
mediapetisi.net – Lomba pidato antar kepala Desa se Kabupaten Jombang dalam rangka memperingati hari Antikorupsi Internasional tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jombang bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan dibuka oleh Bupati Jombang. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang. Senin (23/12/2019).
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab sangat mengapresiasi lomba ini, karena suatu yang membanggakan bagi pemerintah Kabupaten Jombang yang baru pertama kali diadakan lomba pidato untuk Kepala Desa dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda. Kepala Desa berkesempatan untuk mengikuti lomba tersebut, karena sebagai pemimpin masyarakat harus mampu memberikan arahan, penjelasan dan motivasi kepada rakyat.
“Saya berharap Kepala Desa dapat menghayati, memberikan dan mengucapkan, serta melaksanakan apa yang disampaikan sebagai bentuk tanggungjawab. Pemerintahan ini diharapkan bersih dari KKN dan lomba ini sebagai bukti dan komitmen kepala Desa yang tidak hanya bagi diri sendiri tetapi harus dilanjutkan kepada perangkat Desa dan jajaran pemerintahan desa secara menyeluruh. Dalam lomba ini memiliki motivasi pencegahan korupsi, cara menjauhi korupsi melalui sebuah pidato yang nanti diharapkan diimplementasikan dengan seluruh jajaran pemerintahan Desa,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Syafiruddin, SH, MH menjelaskan bahwa ini merupakan momentum silaturrahim jajaran pemerintah Kabupaten Jombang dengan pimpinan yang ada di Kabupaten Jombang dan sarana memanfaatkan komitmen melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya pemerintah Desa di Kabupaten Jombang.
“Reformasi birokrasi merupakan salah satu indikator pemberantasan korupsi, melalui penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional, tetapi hal tersebut tidak dapat dihindari dari banyaknya kendala yang dihadapi, diantaranya menyalahgunakan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan,” terangnya.
Kata korupsi dalam kamus besar bahasa Indonesia artinya penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara untuk kepentingan pribadi atau golongan, sedangkan menurut UU No.31 tahun 1959 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ada beberapa orang yang dikategorikan melawam hukum, yaitu: melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunaan wewenang pada jabatan/kedudukan yang dapat merugikan uang Negara.
“Korupsi adalah perbuatan yang buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lainnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian Negara. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga pemberantasannya juga harus dengan cara yang luar biasa, salah satunya dengan memperingatinya setiap tanggal 9 Desember sebagai hari anti Korupsi Internasional,” tegas Kajari.
Peringatan hari anti Korupsi disepakati oleh PBB melalui konfensi pimpinan melawan korupsi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dimasyarakat seluruh dunia. “Bersama melawan Korupsi, mewujudkan Indonesia maju” adalah temanya tahun ini dan Kejaksaan Negeri Jombang bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Jombang, khususnya DPMD Jombang dengan berinisiatif memperingatinya dengan melaksanakan lomba pidato antar kepala desa se Kecamatan di Kabupaten Jombang.
“Peserta pidato merupakan perwakilan dari Kecamatan yang diambil satu kepala desa, sehingga peserta berjumlah 21 orang Kepala Desa yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa tentang bahaya korupsi dan menumbuhkan sikap anti Korupsi, sehingga Desanya maju dan bebas dari Korupsi,” ucapnya.
Kajari juga menjelaskan, 5 Desember 2019 lalu, ada 286 Kepala Desa se Kabupaten Jombang baru dilantik oleh Bupati Jombang yang berdasarkan hasil Pilkades serentak di Kabupaten Jombang (4/11), Kepala Desa tersebut mengemban amanah di Desa masing-masing selama 6 tahun kedepan. Kepala Desa merupakan jabatan strategis, karena berwenang menggelola dana anggaran berjumlah besar sekitar lebih dari 1 Miliyar setiap tahunnya untuk berbagai pemanfaatan yang ada di Desa, namun jika Kepala desa tidak mampu mengelola atau berniat buruk terhadap anggaran tersebut, maka resikonya akan terjerat tindak pidana Korupsi.
Seluruh aparat penegak hukum(kepolisian, komisi pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan) setiap tahun telah melaksanakan sosialisasi, seperti Jaksa Masuk sekolah mulai dari SMP, SMA, bahkan pesantren yang rutin dilakukan untuk mensosialisasikan bahaya korupsi, “Stop Korupsi, Jujur itu hebat!” adalah semboyan yang selalu disosialisasikan.
Syafiruddin berpesan agar kepala desa selalu jujur, profesional dan transparan dalam mengelola anggaran pendapatan dana Desa, menghindari pungutan liar dan wajib mengabdi kepada masyarakat, sehingga niat mencari keuntungan pribadi melalui jabatan, tetapi bangun Desa tersebut dan agar tidak melakukan penyimpangan dana desa maupun dana alokasi Desa, pungkasnya.
Perlu diketahui, Juara 1 lomba pidato tersebut diraih oleh Kades Megaluh, juara 2 oleh Kades Pulogedang dan juara 3 oleh Kades Galengdowo