Caption Foto : Kapolsek Mojowarno saat menunjukkan tersangka dan BB
mediapetisi.net – Seorang Pemuda berinisial S (22) asal Dusun/Peterongan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang ditangkap Polisi karena berank mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel L di wilayah hukum Polsek Mojowarno Polres Jombang. Rabu (4/3/2020)
Kapolsek Mojowarno AKP. Yogas SH. menjelaskan bahwa pada hari rabu tanggal 4 Maret 2020, sekira Jam 00.15 Wib Reskrim Polsek Mojowarno mengamankan orang yang bernama MS di warung nasi uduk di desa Selorejo kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang dan mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 2 butir yang kemudian di interogasi bahwa ia menerangkan mendapatkan pil dobel L dari S sehingga di lakukan penyelidikan tentang keberadaanya dan pada hari rabu tanggal 4 Maret 2020 sekira jam 01.00 wib dilakukan penangkapan di rumahnya dusun/desa Peterongan kabupaten Jombang.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi pil dobel L.2 butir, 1 ( satu) plastik yang berisi 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua)butir pil dobel l, 1(satu) buah HP merk Samsung Warna hitam dan uang tunai rp.50 .000(lima puluh ribu rupiah),” jelasnya.
Tersangka yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek Mojowarno guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Yogas.