Caption foto tersangka dan barang bukti

JOMBANG :RAP (21) seorang kuli batu ditangkap Polisi karena berani mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Hukum Polres Jombang. Kamis (14/3/2019)

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M. Mukid SH membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Plandi ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan hari Senin 11 maret 2019, sekira jam 23.00 wib, Anggota Unit I Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku (RAP) tindak pidana mengedarkan Narkoba dan pelaku merupakan TO.

Lanjut Mukid, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dgn berat kotor (0,39 gr), 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) plastik klip masing- masing berisi sabu dgn berat kotor (0,58 gr) , (0,57 gr) , (0,55 gr) , (0,52 gr), 1 (satu) plastik klip berisi 6 (enam) plastik klip masing-masing berisi sabu dgn berat kotor (0,32 gr) , (0,34 gr) , (0,34 gr) , (0,34 gr) , (0,35 gr) , (0,36 gr), 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) plastik klip masing-masing berisi sabu dgn berat kotor (0,27 gr) , (0,27 gr) , (0,27 gr) , (0,28 gr), (0,30 gr), 1 (satu) pack plastik klip kosong, 2 (dua) buah HP Merk nokia warna hitam dan HP merk Samsung warna putih berikut simcardnya, Uang tunai sebesar Rp.650.000,- dan Berat keseluruhan barang bukti sabu- sabu seberat  6,05 gram, jelasnya.

Pelaku diduga melanggar setiap orang sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau sebagai perantara dlm jual beli, menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan Desa Plandi Kecamatan Jombang dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Mukid. (yun)