Caption foto : pembentukan petani HIPPA

JOMBANG :Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang pemerintah kabupaten Jombang lakukan kegiatan IPDMIP tahun 2019 dalam rangka Koordinasi Pembentukan HIPPA/GHIPPA dan badan hukum pemilihan pengurus HIPPA daerah irigasi di desa wilayah kabupaten Jombang. Rabu (13/3/2019)

Kepala Bidang sumber Daya Air Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang  (PUPR ) Imam Bustomi ST ketika dikonfirmasi terkait kegiatan IPDMIP tahun 2019 dalam rangka koordinasi pembentukan HIPPA/GHIPPA dan badan hukum, Pemilihan pengurus HIPPA di desa desa daerah irigasi  Kabupaten Jombang. 

“Partisipasi Petani dan Perkumpulan Petani Pemakai air dalam Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi di Desa Sebagai Upaya Pengelolaan distribusi air yang lancar,Merata dan Lestari”, ucapnya

Lanjut Bustomi, Himpunan Perkumpulan Petani Pemakai Air (HIPPA ) merupakan kelembagaan pengelola irigasi yang wajib dibentuk oleh petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa. Dalam pembentukan HIPPA ini, kelembagaan petani lokal yang sudah ada perlu dijadikan basis pengembangan. guna  dapat membentuk Gabungan HIPPA pada suatu daerah layanan sekunder atau beberapa blok sekunder. Sehingga Gabungan tersebut merupakan gabungan beberapa HIPPA yang ada pada suatu daerah layanan sekunder atau lebih. pada suatu daerah irigasi. Sehingga bisa menjadi suatu asosiasi dari beberapa Gabungan kelompok tani yang ada pada satu daerah irigasi atau yang tergabung pada suatu tempat pengambilan air.

Menurut Bustomi, Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dimaksudkan untuk meningkatkan rasa memiliki, rasa tanggung jawab dan kemampuan perkumpulan petani pemakai air dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keberlanjutan sistem irigasi partisipatif untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

Sementara itu, Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi Partisipasi dalam kegiatan pengelolaan jaringan irigasi. Bentuk partisipasi Gabungan dalam pengelolaan jaringan irigasi meliputi partisipasi pada operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi serta partisipasi pada rehabilitasi jaringan irigasi.

“Bentuk partisipasi dalam pengembangan jaringan irigasi meliputi partisipasi pada pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi. Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi antara lain diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material dan dana. ungakpnya

‘Dilakukan secara HIPPA atau melalui GHIPPA didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani serta semangat kemitraan dan kemandirian, dan dapat disalurkan melalui HIPPA diwilayah kerjanya. Peran serta masyarakat petani dapat pula dalam hal pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer dan sekunder yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, sedangkan pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi tersier menjadi tanggung jawab petani dan dapat dibantu oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah”,ujarnya

Bantuan pemerintah daerah yang diberikan kepada gabungan petani dituangkan dalam dokumen operasi dan pemeliharaan partisipatif yang memuat kesepakatan pembagian pembebanan (sharing) dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyediaan pembiayaannya yang ditandatangani oleh dinas kabupaten yang membidangi irigasi dan ketua HIPPA serta disahkan oleh Kepala Desa.pungkasnya. (yun)