Caption Foto : Bupati Jombang saat menyerahkan ADD tahap 1 kepada Kades Pulosari

mediapetisi.net – Sosialisasi Peraturan Bupati Jombang dan launching pencairan APBDes tahun 2020 ditandai dengan penyerahan alokasi dana Desa tahap pertama tahun 2020 ke rekening desa. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (29/1/2020).

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab mengatakan bahwa, pencairan dilakukan bertahap yang saat ini adalah ADD dan nanti DD yang menggunakan pola baru dari Kementerian Desa yang membagi 40% tahap pertama, 40% tahap kedua dan 20% tahap ketiga yang berbanding terbalik dengan yang dulu, tahap pertama 20%, 40% tahap kedua dan 40% tahap ketiga, tetapi kesulitan diakhir, namun adanya perubahan peraturan alokasi dana Desa oleh Menteri dapat memaksimalkan penggunaan anggaran.

“Saat ini ADD yang sudah cair ada 2 Desa, tetapi untuk yang lainnya belum dicek, namun dimungkinkan hari ini telah diterima oleh Desa-desa dan setiap Desa, dana yang diterima bervariasi berdasarkan jumlah Dusun, jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkatan Desa,” terangnya.

Lanjut Mundjidah, narasumber telah menyampaikan sosialisasi, diharapkan Kepala Desa belajar dan mengevaluasi dari pengalaman yang telah lalu yang berarti, jika telah baik ditingkatkan, sedangkan yang kurang baik dirubah menjadi baik, terutama bagi Kepala Desa yang baru.

“Jika pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik, maka pemerintahan dapat berjalan dengan baik, begitu pula sebalikanya sesuai dengan aturan yang ada”, jelasnya.

Penggunaan APBDes harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan Perbup yang telah disosialisasikan sebagai pedoman untuk pelaksanaan agar dapat merata pembangunan yang ada di Desa. Pemanfaatan APBDes bagi Mundjidah dirasa sudah dilaksanakan yang sudah sejak tahun 2015, maka harus terus mencari inovasi baru agar mampu menjadikan program berkelanjutan di Desa khususnya pemberdayaan masyarakat, karena Jombang memiliki potensi yang luar biasa untuk berinovasi dengan sumberdaya yang dimiliki termasuk beberapa daerah yang ada di kabupaten Jombang yang memiliki ciri khas tersendiri.

Segala bentuk hibah dari pemerintah tidak dapat diberikan kepada organisasi, karena organisasi sekarang tidak dapat dicantumkan nominalnya, karena menjadi tanggungjawab Kesbangpol, namun hal tersebut lebih ditekankan pada pemberdayaan masyarakat dibidang kesenian, pertanian, pelatihan dan lainnya.

“BPD dan Kepala Desa diharapkan mampu bersinergi dan bekerjasama dengan baik, serta tidak diperbolehkan mementingkan ego sektoral, namun berdasarkan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang akan dijalankan bersama dan semua program diutamakan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa, Sosialisasi dan launching dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pengolahan dana desa, ADD dan bagi hasil DPMD tahun 2020 kepada seluruh kepala Desa, serta menampilkan inspirasi bisnis menjadi salah satu inspirasi dari sisi Kepala Desa dan sisi usaha yang diharapkan Bupati untuk kepala Desa agar meningkatkan pemberdayaan Desa.

“Launching APBDes yang dapat dicairkan masih 2 Desa yakni Desa Mojotengah dan Pulosari yang keduanya berasal dari Kecamatan Bareng, namun sebenarnya semua dapat dicairkan pada Bulan Januari 2020 dan untuk memberikan motivasi agar dapat melaksanakan APBDes segera dan pada Perbup ADD 2020 yang paling cepat dilaksanakan Januari,” tegasnya.

Pagu dana Desa tahun 2019 sebesar Rp. 274.889.392.000,- sedangkan pada 2020 ada kenaikan menjadi Rp. 280.150.133.000,-, untuk alokasi dana antara 2019 dan 2020 sama, namun pada PDRD pagu 2019 sebesar Rp. 14.679.617.593,- sedangkan pagu 2020 naik sekitar 1,2 Miliyar atau sebesar Rp. 15.846.778.062,-, adapun prosentase penggunaan dana Desa pada tahun 2019 pada bidang pembangunan Desa Rp.257.976.000.000,- bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 15.151.000.000,- penggunaan lintas bidang sesuai dengan pasal 17 hanya Rp.5.408.000.000,-.

Untuk penggunaan Dana Desa dibidang pembangunan Desa untuk jalan Desa sebanyak 8.52 unit atau 150.924 meter, sarana prasarana pengelolaan sampah 852 unit, saluran drainase 418 unit, tembok penahan tanah 336 unit, sarana pendidikan PAUD 37 unit, sarana Polindes dan posyandu 32 unit dan kegiatan lainnya yang tersebar dalam sarana prasarana Desa, sedangkan penggunaan dana Desa dibidang pemberdayaan masyarakat kegiatan non fisik, pengelolaan kesehatan tingkat Desa, pengelolaan anak usia dini tingkat Desa, peningkatan kapasitas masyarakat, peningkatan dan pengembangan perekonomian masyarakat desa dan lainnya, pungkas Sholahudin. (rin)