Caption foto : Kasat reskrim saat pres release di GBB

JOMBANG :Hartono (50) ditangkap Reskrim polres Jombang, karena melakukan tindak kekerasan rumah tangga terhadap Istri keduanya 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Azi Pratas Guspitu SIK. SH ungkap kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Hartono (50) kepada Misriati (44) yang merupakan istri kedua dari tersangka yang terjadi pada hari Selasa, 20 November 2018 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Sumobito, Jombang, paparnya saat Press Release di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Kamis (17/1/2019)

Menurut Azi, kejadian berawal dari korban yang meminta nafkah kepada tersangka yang bekerja sebagai penjual burung, karena korban jarang diberi nafkah oleh tersangka. Namun bukan nafkah yang diterima, tersangka justru melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Tersangka melakukan kekerasan dengan tangan kosong, korban dipukul beberapa kali hingga mengenai mata dan ulu hati. Tidak hanya memukul, tersangka juga menendang punggung dan lutut korban, sehingga mengakibatkan tubuh korban memar-memar. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tersangka ke Polres Jombang, jelasnya.

Berdasarkan barang bukti berupa kaos lengan panjang berwarna biru dan celana panjang berwarna putih dengan motif ikan, maka tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004  dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dalam kehidupan keluarga. Selain itu, untuk upaya pencegahan, Satreskrim melalui PPA akan melakukan sosialisasi,” pungkas Azi.(rin/yun)