Caption Foto : Wabup Sumrambah saat menyampaikan jawaban Bupati Jombang atas pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap R APBD tahun 2021

mediapetisi.net – Rapat Paripurna Penyampaian jawaban Bupati Jombang atas pemandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap R-APBD tahun 2021 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda, Kabag Ops Polres, Perwakilam Kodim 0814 dan Dansat Radar 222 Ploso dan Kepala OPD. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Rabu (18/11/2020)

Penyampaian jawaban Bupati Jombang atas pemandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD Jombang terkait R-APBD tahun 2021 disampaikan oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah yang mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Jombang atas pandangan dan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 mudah mudahan dapat menjalin hubungan yang baik.

“Saran dan masukan dari anggota DPRD Jombang, terhadap pemandangan umum dari Fraksi PDIP, PPP, Gerindra, Demokrat, PKS dan PERINDRO, ARSI (Amanat Restorasi) bahwa dana transfer dari Provinsi Jawa Timur belum ditetapkan. Pemkab Jombang telah menuangkan pendapatan baik dari daerah atau pun transfer dari pemerintah Provinsi Jatim,” terangnya. 

Sedangkan upaya inventarisasi guna dapat info lengkap tentang aset kekayaan Pemkab Jombang dalam bentuk sewa dan pengendalian, penurunan pajak memang ada yang kena imbas Covid-19, R-APBD mengalami penurunan di pengaruhi dari faktor ekonomi dari dampak Covid-19. Harapan kedepan iklim investasi dapat tumbuh di KabupatenJombang.

Terkait parkir di RSUD Jombang akan dikordinasikan penertiban, dalam perencanaan revitalisasi Alun Alun menyiapkan fasilitas publik dan tidak mengurangi keadaan alamiah karena Alun alun merupakan tempat interaksi masyarakat Jombang, Alun alun merupakan fungsi sarana publik Jombang yang terbuka.

“Sedangkan dalam mengatasi hama tikus, di sektor pertanian Pemkab Jombang salah satunya dengan membuat rubuha (rumah burung hantu) yang diharapkan mengurangi/membasmi hama tikus,” jelas Sumrambah.

Selanjutnya terkait penerimaan daerah yang berasal dari dana transfer dapat di sampaikan bahwa UU APBN tahun anggaran 2021 memang telah di tetapkan dengan UU Nomor 9 tahun 2020 akan tetapi peraturan Presiden tentang rincian APBN T.A 2021 belum di tetapkan, dana transfer provinsi Jatim masih mendasarkan pada angka proyeksi karena peraturan gubernur yang mendasari alokasi dana transfer dari Pemprov Jatim belum di tetapkan.

“Menanggapi dari Fraksi Gerindra terkait perlunya Pemkab Jombang mengambil langkah kebijakan stimulasi yang tepat dan sinergi, Saya sampaikan Pemkab Jombang telah berupaya dalam peningkatan pendapatan daerah baik dari PAD maupun yang berasal dari dana transfer. Selain itu optimalisasi pemanfaatan aset dalam peningkatan PAD juga sebagai upaya yang dilaksanakan dengan melakukan pengamanan aset baik fisik, administrasi dan hukum,” tandas Sumrambah.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi saat diwawancarai mengatakan Paripurna Jawaban Bupati Jombang atas pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap R APBD tahun 2021 itu APBD murni sudah melalui tahapan-tahapan dan yang dijawab oleh Bupati Jombang melalui Wakil Bupati sudah sangat bagus semuanya terjawab oleh Bupati pertanyaan dari semua fraksi yang memberikan pemandangan umum fraksi terhadap R-APBD 2021. “Tidak ada permasalahan sehingga kita tinggal tunggu tanggal 25 nanti untuk fraksi penetapan RKP tahun 2021,” pungkasnya. (yn)