Caption foto : Kasat Narkoba saat pemaparan pres release

JOMBANG :Kasat Narkoba Polres Jombang  Akp M.Mukid SH berhasil ungkap kasus Narkoba jenis pil koplo dan jenis sabu serta mengamankan 23  tersangka selama 2 minggu.

Ungkap 22 kasus narkoba tersebut dengan rincian dari satresnarkoba 16 kasus dengan  mengamankan 17 tersangka dan dari  jajaran polsek sejumlah 6 kasus dengan mengamankan  6 tersangka. papar Kasat Narkoba Akp M.Mukid saat press release di graha bhakti bhayangkara polres Jombang,Kamis (17/1/2019)

Lanjut Mukid, dari  jumlah tersangka tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak  21 orang dan tersangka perempuan sejumlah 2 orang. dari data 22 tersangka diantaranya 14 orang merupakan pengedar dan yang 8 tersangka merupakan pengguna, lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil disita berupa pil koplo sebesar 8.756 butir, dan sabu-sabu seberat 7,53 gram. selain itu juga mengamankan HP yang digunakan untuk komunikasi antar pengedar dan perantara sebanyak 27 buah, seperangkat alat hisap sabu yang digunakan untuk penyalahgunaan berjumlah 8 buah dan 7 buah korek, sebuah timbangan elektrik yang digunakan oleh pengedar dibawah sub bandar untuk memecahkan sabu-sabu yang tujuannya akan diedarkan ke pengecer dibawahnya, serta uang tunai sebesar Rp. 3.650.000,00, hasil dari penjualan narkoba yang sebagian telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, jumlah tersebut merupakan sisanya.

Menurut Mukid, tersangka yang diamankan, mayoritas berusia 18 keatas atau dalam usia produktif. Untuk revidivis hanya terdapat 1 orang yaitu, Bintor berasal dari Weru Jombang. Bintor baru keluar sekitar 3 bulan setelah menjalani vonis 5 tahun terkait kasus yang sama, tambah Mukid.

Pengungkapan kasus ini bekerjasama dengan Polda Jatim, karena hampir semua sub bandar berasal dari sub bandar Surabaya. Mereka mengambil barang langsung dari Surabaya melalui alat komunikasi Handphone, sambil menunggu, kemudian mereka berangkat mengambil barang untuk dibawa ke Jombang.

Berdasarkan analisa selama 2 Minggu ini yang telah mencapai 23 tersangka, langkah yang akan dilakukan untuk mengurangi jumlah peredaran narkoba berupa kerjasama dengan instansi terkait, termasuk melakukan penyuluhan ke forum-forum, karena tersangka mayoritas masih usia produktif dan bukan berasal dari anggota TNI, Polri maupun PNS, tetapi semua bekerja swasta, pungkasnya.(rin/yun)