Caption foto : Bupati Jombang saat menandatangani berita acara
JOMBANG : DPRD Kabupaten Jombang gelar rapat paripurna dalam rangka Pendapat Akhir Bupati Jombang atas Rancangan Peraturan Daerah hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Jombang tahun 2018.Senin malam (3/12/2018)
Dihadiri Bupati Jombang, Sekda, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur Bank Jombang, Perwakilan Polres, Danramil, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jombang, Kabag Lingkup Pemkab dan Camat se Kabupaten Jombang.
Dari rancangan tersebut bupati menyampaikan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan A. Nota penjelasan DPRD Pemandangan Umum Bupati dan ja2aban DPRD atas Pemandangan Umum serta rapat rapat pembahasan rancangan peraturan daerah. B. Fasilitas Pemerintah provinsi jawa timur tanggal 17 Oktober 2018 terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang PT.BPR Bank Jombang (PERSERODA) sesuai surat Gubernur Jawatimur tanggal 30 Oktober 2018 nomor 188/17667/013.4/2018.
Memperhatikan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dengan mengucap Bismilahhirohmannirohim saya sepakat dan setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. terhadap 1. Peraturan Daerah kabupaten Jombang tentang perusahaan perseroan daerah Bank perkreditan rakyat bank jombang. 2. Rancangan peraturan daerah kabupaten Jombang tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jombang nomor 5 tahun 2015 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Ploso. jelas Hj.Mundjidah Wahab Bupati Jombang
Menurutnya masih perlu proses evaluasi pemerintah propinsi jawa timur dan tindak lanjut hasil evaluasi sekaligus diajukan permohonan nomor register sebelum diundangkan. pungkasnya Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab. (yun)