Caption Foto : Kajari jombang Dyah dan Pemimpin Bank Jatim Hanif Julhamsyah saat menunjukkan PKS
mediapetisi.net – Bank Jatim Cabang Jombang memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Salah satunya, diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan berlangsung di Kantor Bank Jatim Cabang Jombang yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati beserta jajaran Datun. Kamis (12/2/2026)
“Kerja sama dalam bidang datun dengan Kejaksaan Negeri Jombang sudah terjalin sejak dua tahun terakhi,” terang Pemimpin Bank Jatim Cabang Jombang Hanif Julhamsyah.
Menurut Hanif, kerjasama tersebut memberi dampak positif, terutama dalam pendampingan hukum dan penyelamatan kredit bermasalah
“Selama dua tahun ini kami sudah menjalin legal assistance. Ada beberapa cause yang kami minta pendampingan dari kejaksaan. Terkait penyelamatan dan penyelesaian kredit, kami juga sudah masuk dalam surat kuasa khusus (SKK),” ujarnya.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam pembenahan internal Bank Jatim Cabang Jombang. Hanif juga mengapresiasi pendekatan humanis dari jajaran Kejari Jombang mampu membangun kepercayaan baru di lingkungan Bank Jatim.
“Alhamdulillah, Kejari Jombang menyambut kami secara humanis. Teman-teman menyambut positif sinergitas ini. Bahkan jika ada hal yang perlu didiskusikan, langsung terhubung dengan tim Datun,” ungkapnya.
Ke depan, Bank Jatim berencana meningkatkan intensitas kerja sama. Termasuk melibatkan tim kejaksaan dalam sosialisasi risiko hukum di sektor perbankan. Pihaknya juga ingin menjaga integritas internal. Sehingga perlu sharing dan pendampingan agar setiap proses berjalan. aman, baik secara pribadi maupun institusi.
“Selain itu, kami tengah berkoordinasi terkait penyelesaian aset kredit bermasalah. Salah satu aset telah berhasil terjual, sementara lainnya masih dalam proses. Kedepan kami akan berkoordinasi lebih lanjut, termasuk menghadirkan Divisi Hukum Kantor Pusat untuk bertemu langsung dengan Kejari,” jelas Hanif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jombang. Semoga setelah penandatanganan ini, kontribusi kejaksaan bisa lebih ditingkatkann
Kerja sama tersebut merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya berjalan selama dua tahun. Di tengah perkembangan era digital, potensi persoalan hukum di sektor perbankan semakin kompleks, haik perdata maupun pidana. Karena itu, pendampingan hukaum menjadi penting guna meminimalkan risiko.
“Tidak semua yang datang ke kejaksaan itu bermasalah secara pidana. Ada juga yang membawa persoalan untuk diselesaikan bersama. Kami membuka ruang konsultasi,” tegasnya.
Dalam bidang Datun, kejaksaan memiliki sejumlah fungsi diantaranya bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain seperti mediasi sengketa. Dalam konteks perbankan, JPN juga dapat menerima surat kuasa khun sus untuk penagihan maupun penyelamatan aset.
“Kami juga bisa melakukan penelusuran aset dan berkola borasi lintas bidang. Sekarang ada penguatan fungsi, termasuk perbaikan tata kelola. Jika ada temuan atau kekeliruan, bisa diajukan permohonan perbalkan tata kelola sebelum masuk tanah lain,” paparnya.
Dyah berharap jajaran Bank Jatim tidak ragu berkonsultasi jika menghadapi persoalan hukum. la menekankan peran kejaksaan tidak hanya represiĆ„. tetapi juga preventif. “Kejaksaan memiliki dua peran besar, represif dan preventif. Untuk preventif, kami siap mendampingi agar tata kelola semakin baik dan potensi risiko bisa dicegah sejak dini. Semoga kolaborasi antara Kejari Jombang dan Bank Jatim Cabang Jombang semakin kuat,” tandasnya. (yn)










