Caption Foto : Ketua Komisi B Anas Burhani saat diwawancarai
mediapetisi.net – Komisi B DPRD Jombang mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang menuntaskan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik Perumda Perkebunan Panglungan paling lambat bulan Desember 2026.
Target tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang mengulas perkembangan pengelolaan perkebunan sekaligus kendala administrasi HGU yang telah habis masa berlakunya sejak 28 Mei 2025.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menyampaikan bahwa pengelolaan Perumda Panglungan menunjukkan perkembangan. Tetapi perpanjangan HGU ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.
“Kami mendorong paling akhir Desember 2026 harus selesai. Secara teknis semua sudah siap, tinggal proses administrasi,” terang Anas. Rabu (20/5/2026)
Anas juga mengungkap adanya penyesuaian luasan lahan. Dari sebelumnya tercatat sekitar 88 hektare, hasil pengukuran terbaru menunjukkan pengurangan sekitar 5 hektare karen dulu sungai, jalan, dan batas lahan masih masuk hitungan. Sekarang, sesuai mekanisme BPN, itu tidak lagi dihitung sebagai luasan HGU.
“Dengan masa HGU yang telah “mati” hampir setahun, kami menilai, kepastian legalitas lahan menjadi kunci keberlanjutan operasional dan pengembangan usaha Perumda Panglungan ke depan. “Jangan sampai Perumda yang sudah mulai berkembang terhenti karena persoalan admitrasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Setdakab Jombang Suparyono, membenarkan proses perpanjangan HGU masih berjalan dan saat ini berada pada tahap pengukuran ulang lahan.
“Masih proses pengukuran. Setelah diukur ada selisih sekitar lima hektare. Itu sedang diukur ulang dan dipetakan menggunakan foto udara,” katanya.
Pengukuran dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kepastian luasan yang sah secara administratif. Selisih luasan diduga terkait patok batas lama yang sebagian masuk dalam area hitung sebelumnya. Sedangkan penyelesaian HGU masih menunggu hasil verifikasi lanjutan dari proses pengukuran tersebut, pungkasnya. (yn)










