Caption Foto : dari kiri Kepala DPMPTSP Bayu Pancoroadi, warga dan Pimca Bank Jatim Hanif Julhamsyah saat menunjukkan NIB
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berinovasi dan semakin mendekatkan layanan publik ke tengah masyarakat saat Car-Free Day (CFD) di depan kantor Pemkab Jombang, Jl. KH. Wahid Hasyim 137 Jombang. Minggu (17/5/2026)
Kali ini DPMPTSP bersinergi dengan Bank Jatim menggelar aksi jemput bola melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis yang langsung terbit di tempat. Bank Jatim membawa beberapa nasabahnya untuk mendapatkan NIB, sebagai salah satu syarat pengajuan permodalan, sekaligus mengedukasi pengguna layanan untuk aktivasi JConnect Mobile (Mobile Banking Bank Jatim).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi ketika diwawancarai mengatakan, inovasi baru bertajuk ‘Pinter Ngaji’ (Perizinan Terpadu Langsung Jadi), DPMPTSP Kabupaten Jombang memberikan layanan jemput bola memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). dalam memperoleh legalitas usaha dan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sementara sektor investasi daerah sendiri ditargetkan menyentuh angka Rp2,5 triliun di tahun 2026, atau naik Rp1,7 triliun dari tahun sebelumnya, di mana penguatan legalitas UMKM menjadi salah satu pilar utamanya,” terangnya.
Menurut Bayu, pendekatan layanan ini sengaja dilakukan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, tidak perlu bingung atau tidak punya waktu untuk mengurus perizinan ke MPP.
“Tujuan utama kami untuk mendekatkan layanan kepada para pelaku UMKM, memastikan mereka memiliki NIB sebagai legalitas resmi, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai kemudahan akses layanan ini. Prosesnya sangat mudah dan cepat, cukup membawa KTP dan nomor WhatsApp yang aktif,” jelasnya.
Bayu juga memanfaatkan momentum CFD (Car Free Day) untuk meluruskan kekhawatiran warga kabupaten Jombang terkait urusan administrasi dan perpajakan.
“Jangan takut membuat NIB karena pembuatan NIB ini 100% gratis. Selain itu, kepemilikan NIB tidak ada hubungannya secara langsung dengan kewajiban pajak yang memberatkan, khususnya untuk usaha mikro beromzet di bawah Rp60 juta per tahun. Semua jenis sektor usaha, baik makanan, minuman, maupun jasa, kami imbau untuk segera memanfaatkan layanan ini,” tegas Bayu.
Melalui pendekatan layanan yang ramah dan cepat ini, DPMPTSP Kabupaten Jombang berharap posisi tawar produk lokal Jombang dapat semakin meningkat. Kepemilikan NIB merupakan syarat mutlak agar UMKM bisa “naik kelas”, menembus pasar digital (marketplace), hingga masuk ke dalam sistem E-Katalog lokal Pemerintah Daerah maupun Pusat.
“Dengan strategi pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat bawah seperti ini, Pemkab Jombang optimis pertumbuhan ekonomi daerah dan legalitas usaha dapat berjalan beriringan demi kemajuan bersama,” harap Bayu Pancoroadi.
Bagus salah satu pelaku usaha asal Diwek, mengakui sangat terbantu dengan kehadiran para petugas DPMPTSP di arena CFD ini. Dia mendapat informasi dari media sosial terkait pengurusan izin usaha. Sebelumnya, sempat mencoba mengurus sendiri secara mandiri, tetapi menghadapi kendala dan beberapa kali salah dalam menentukan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
“Ahamdulillah hari ini berkat adanya petugas di CFD, prosesnya menjadi sangat mudah. Saya diarahkan langsung, hingga NIB saya bisa langsung terbit hari ini. Syaratnya mudah, cukup bawa KTP, tidak sampai 30 menit sudah jadi,” pungkasnya










