Caption Foto : Suasana rapat paripurna DPRD Jombang
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji. Dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Direktur RSUD, Pimca Bank Jatim, Direktur BUMD, Kabag dan Camat. Bertempat di ruang Paripurna Kantor DPRD Jombang. Senin (18/5/2026)
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang melalui juru bicara masing-masing fraksi. Yang pertama Fraksi Golkar yang disampaikan Andik Purnawan terkait pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi dalam Bab VI Pasal 53 Ayat 1 tentang pelatihan tenaga terampil konstruksi. Karena implementasi kerja sama dengan pendidikan vokasi, lembaga pelatihan, asosiasi jasa konstruksi, dan badan usaha perlu diperjelas.
“Sedangkan upaya pemerintah daerah dalam mencarikan solusi terhadap persoalan pembiayaan yang dihadapi pelaku jasa konstruksi. Banyak problem yang dialami jasa konstruksi, khususnya yang sudah memiliki surat perjanjian kerja tetapi belum bisa melaksanakan pekerjaan karena keterbatasan keuangan. Hal tersebut butuh penjelasan,” terangnya
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara M. Subur menyoroti praktik subkontrak berlebihan yang masih terjadi dalam proyek konstruksi. Praktek subkontrak hingga 100 persen pekerjaan berpotensi memicu rendahnya mutu pekerjaan dan menyebabkan kegagalan konstruksi.
“Praktik seperti ini terindikasi kuat masih sering terjadi dan terkesan menjadi hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah, penyedia jasa maupun konsultan pengawas,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menilai raperda tersebut belum mengatur secara jelas bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. “Untuk itu, kami Fraksi PKB meminta penambahan klausul terkait mekanisme pertanggungjawaban yang lebih jelas, terukur, dan sistematis,” tegas Subur.
Selanjutnya melalui juru bicara M. Syaifulloh, Fraksi PDIP menyampaikan bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting di daerah dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, Jasa Konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan secara luas mendukung perekonomian daerah. Selain itu, penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus didukung dengan tertib
“Sehingga Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa Raperda ini harus memuat dan menghadirkan aturan yang tegas diantaranya penguatan sistem pengawasan dan evaluasi pekerjaan konstruksi, standar kualitas perencanaan dan pelaksanaan yang lebih akuntabel, transparansi dalam proses pengadaan jasa konstruksi, perlindungan terhadap kualitas pembangunan daerah serta keberpihakan yang nyata terhadap pelaku jasa konstruksi lokal. Mohon Penjelasan,” jelas Syaifulloh.
Kemudian Fraksi PDI Perjuangan mencermati Pada bagian keempat Forum Jasa Konstruksi pasal 66 ayat 4 “Forum Jasa Konstruksi Daerah terdiri atas unsur yakni pemerintah daerah, asosiasi perusahaan jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi, masyarakat, dan unsur lain yang sesuai dengan kebutuhan Forum Jasa Konstruksi. “Dalam daftar unsur diatas kami mengusulkan tambahan unsur dari dewan perwakilan rakyat daerah. Mohon penjelasan,” tandas Syaifulloh.
Selanjutnya melalui Heri Purwanto, fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi lokal melalui pendidikan, pelatihan, dan fasilitasi sertifikasi.
“Fraksi Demokrat mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui pendidikan, pelatihan, dan fasilitasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi,” katanya.
Sedangkan peningkatan kualitas sumber daya manusia konstruksi penting agar pelaku jasa konstruksi daerah mampu bersaing di tengah ketatnya persaingan proyek. “Fraksi Demokrat mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja bersama pelaku jasa konstruksi,” pungkas Heri. (yn)










