Caption Foto : Bupati Jombang Warsubi dan Ketua DPRD saat menunjukkan berita acara penetapan pansus RPJMD

mediapetisi.net – Setelah sertijab Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang gelar rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Rabu malam (12/3/2025)

Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Jombang menyampaikan agenda rapat paripurna kali ini membahas tentang Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Penetapan Pansus RPJMD, dan Penetapan Perubahan Propemperda tahun 2025, Pembacaan Keputusan Propemperda tahun 2025.

Selanjutnya, untuk Nota Penjelasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan akan disampaikan oleh Bupati Jombang Warsubi.

“Peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila,” terangnya.

Selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan Jombang maju dan sejahtera untuk semua, serta mewujudkan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal dalam tatanan masyarakat yang aman, nyaman, dan menghargai perbedaan harmoni sosial, kehadiran Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sangat dibutuhkan sebagai hukum positif dan hukum yang berlaku di Kabupaten Jombang.

Saat ini, Kabupaten Jombang permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang, sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2024 telah tercatat 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Hal tersebut menunjukkan peringatan bahwa telah terjadi peningkatan kasus yang signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2003, sepanjang tahun 2003 tercatat 94 kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Sedangkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan keterlibatan bersama antara orang tua, keluarga, masyarakat, dan sektor swasta secara menyeluruh. Langkah-langkah tersebut salah satunya meliputi rehabilitasi sosial bagi korban.e

“Keberadaan peraturan daerah terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan secara exiting saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan, hal ini perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” jelas Bupati Warsubi.

Setelah penyampaian nota. penjelasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan oleh Bupati Jombang akan dilanjutkan pembacaan penetapan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD tahun 2025 oleh Sekretaris Dewan Bambang Sriyadi.

Pembacaan penetapan Pansus RPJMD tahun 2025 telah selesai disampaikan, selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara penetapan perubahan Propemerda tahun 2025 antara Bupati Jombang Warsubi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang.

Pada agenda terakhir, penyampaian hasil penetapan perubahan Propemperda tahun 2025 dibacakan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Jombang. tandasnya. (yn)