Caption Foto : Suasana Pelatihan Aplikasi Traffic Atitude Record (TAR) di Satlantas Jombang
mediapetisi.net – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polda Jatim terus memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Sehingga Ditlantas Polda Jawa Timur melaksanakan Pelatihan Aplikasi Traffic Atitude Record (TAR). Diikuti Polresta Sidoarjo, Polres Jombang, Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto. Bertempat di Kantor Satlantas Polrws Jombang. Selasa (4/2/2025)
Dihadiri Tim Polda diantaranya Kasubdit Gakkum AKBP Septa Firmansyah, Kasi Tatib AKP Priyo Santoso, Operator E-Turjawali/Operator TAR Penata I Taufik, Bamin Tatib Aiptu Rudyanto dan Aipda Arya serta Pengatur Sat Poelong. Sedangkan untuk personel yang dilibatkan dari masing-masing Polres yakni Kasat lantas/Kbo, Kanit Turjawali, Operator TAR, Operator ETurjawali dan Ba Turjawali (2 orang).
Traffic Attitude Record adalah aplikasi yang dapat mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Untuk itu, Polda Jatim segera akan mengaplikasikan aplikasi TAR (Pelatihan Aplikasi Traffic Atitude Record) tersebut bagi pengendara yang melanggar berlalu lintas.
“Aplikasi TAR tersebut nantinya berfungsi untuk menyimpan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar lalulintas. Sehingga hari ini dilaksanakan Pelatihan Aplikasi Traffic Atitude Record yang diikuti 4 Polres,” terang Kasat Lantas Jombang IPTU Puspitasari ketika dikonfirmasi.
Dengan adanya aplikasi TAR, pihaknya nanti mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, jadi ada recordnya.
Sehingga nanti ada beberapa poin setiap pelanggarannya, akan dikenakan poin kalau melanggar lalulintas. Semakin berat pelanggaran dia (pengendara) maka tinggi poin yang diterima pengendara.
“Nantinya kalau sampai dengan 12 poin, pengendara akan diberikan sanksi atau peringatan pertama yaitu penahanan SIM (Surat Izin Mengemudi) A dan C sementara atau blokir. Setelah pelatihan ini, secara internal kami latih dulu operatornya dan sistemnya akan disinkronkan,” jelas Rita.
Untuk fasilitas IT, aplikasi ini sedang dirancang sampai dengan sosialisasinya dan target tahun ini diluncurkan oleh Korlantas. Apalagi SIM saat ini juga sudah konek dengan KTP, nomor SIM tidak menggunakan tanggal kelahiran lagi sekarang, tapi pakai nomor NIK.
“Siapapun pelanggar atau yang akan terekam, semua SIM pakai NIK, pakai SIM baru sudah ada NIKnya. Jadi datanya yang tidak punya SIM akan muncul jumlah pelanggarannya, bahan petugas untuk melakukan pertimbangan pendidikan berlalulintas bagi pelanggar,” pungkas Rita.