Caption Foto : Khofifah Indar Parawansa dan Emil.Elestianto Dardak Gubernur dan Wagub Jatim terpilih periode 2025-2030.

mediapetisi.net – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2) malam untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan. “Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” terangnya.

Terkait tuduhan manipulasi rekap formulir C1, Mahkamah menegaskan bahwa saksi-saksi dari semua pihak telah menandatangani sebagian besar formulir, sehingga tidak ditemukan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi hasil akhir. Soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (PKH), Mahkamah menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanya asumsi semata, kecuali dapat dibuktikan secara kuat.

“Terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas selisih suara. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” jelas Saldi Isra.

Berdasarkan pleno KPU Jatim, pasangan calon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara (8,67%), paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81%) dan paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52%).

Sementara itu, koordinator Tim Hukum Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, Edward Dewaruci, menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK.

“Putusan dismissal ini adalah keputusan yang bijaksana dan adil oleh para Hakim MK. Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil,” tuturnya.

Edward juga mengapresiasi masyarakat Jawa Timur yang telah menjadi bagian dari proses demokrasi dalam Pemilu 2024. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jatim.

“Sekarang tidak ada lagi kubu 01, 02, dan 03. Semua melebur menjadi satu bersama-sama membangun Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara untuk Indonesia yang lebih maju. Dengan keputusan ini, proses demokrasi di Jawa Timur telah mencapai titik final, dan Khofifah-Emil resmi memimpin Jawa Timur untuk periode 2025–2030,” pungkasnya. (yn)