Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang saat ungkap kasus curanmor

mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang gelar Pers Rilis ungkap kasus Curanmor R2 dan R4. Kegiatan di pimpin langsung Kasatreskrim Polres Jombang AKP. Giadi Nugraha, bertempat di Lobby Ruang Satreskrim Polres Jombang. Senin (3/10/22)

Kasatreskrim Polres Jombang AKP. Giadi Nugraha ketika diwawancarai menyampaikan, ungkap kasus dari beberapa kejadian yang sempat viral di medsos. terkait pencurian kendaraan bermotor Roda 2 dengan TKP beberapa Masjid serta ada 2 kejadian pencurian kendaraan Roda 4 jenis L300 di wilayah Kerja Polres Jombang.

“Pengungkapan kejadian Curanmor ada beberapa TKP yang tersebar di wilayah Jombang seperti Gudo, Diwek serta beberapa wilayah lainnya. Kejadian didasari memanfaatkan peluang masyarakat yang lengah, terutama yang sedang melaksanakan ibadah di Masjid untuk mencuri kendaraan bermotor,” ujarnya

Lanjut Giadi, Tersangka Curanmor R4 ada sebanyak 2 orang yaitu SHT (42) serta ARI warga Kecamatan Bareng (DPO) sedangkan penadah berinisial PTY warga Mojokerto. Tersangka Curanmor R2 ada sebanyak 3 orang yaitu SMR (37) warga Kabupaten Kediri, BES (36) warga Kabupaten Kediri serta BS (38) warga Perak Jombang. Dalam melaksanakan aksinya para tersangka menggunakan kunci T, sedangkan untuk Curanmor Roda 4 para tersangka menggunakan soket-soket listrik untuk menghidupkan mobil. Hasil pencurian di jual kepada penadah di wilayah Mojokerto dengan cara dipereteli.

“Para tersangka menjual berupa part-part seperti sasis serta rangkaian lainnya yang kemudian di jual kepada penadah dengan harga sekitar 7 Juta hingga 10 Juta setiap unit kendaraan,” bebernya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit kendaraan bermotor Roda 2 serta 3 unit kendaraan bermotor Roda 4 dengan rincian 2 unit sudah dipreteli dan 1 unit kondisi tinggal 70 persen yang masih utuh. 

“Para tersangka pelaku Curanmor R2 maupun R4 merupakan pemain baru, sedangkan untuk penadah merupakan pemain lama. Cara kerja para tersangka mencari sasaran yang bisa dicuri serta lemah pengawasan,” ungkapnya.

Tersangka menggunakan sarana kendaraan desa tetapi tersangka bukan perangkat desa hanya dipercaya oleh Kepala desa untuk dititipi, sehingga dapat mengelabuhi orang. Pasal yang dikenakan pada para tersangka Curanmor R2 adalah Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, tersangka Curanmor R4 Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP sedangkan bagi penadah dikenakan Pasal 480 ke 1e KUHP, pungkasnya. (zul)