Caption foto : pelaku yang berhasil ditangkap
mediapetisi.net – Empat pemuda berhasil diringkus oleh Satuan Resnarkoba Polres Jombang karena diduga sebagai pengedar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Polres Jombang. Selasa (2/7/19).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH menjelaskan pertama pelaku berinisil YS (27), wanita asal desa Karangtengah kecamatan Kandangan kabupaten Kediri dan RM (17) alias Memet asal desa Genukwatu kecamatan Ngoro kabupaten Jombang. YS dan RM diamankan bersamaan pada pukul 00.10 WIB, di TKP yang sama di rumah YS, Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
“YS merupakan TO dari hasil penyelidikan Anggota unit I Sat Resnarkoba Polres Jombang, atas laporan dari warga, Sat Resnarkoba berhasil membekuk YS di dalam rumahnya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gr dan 1 unit HP merk oppo warna mewah beserta simcardnya, Sedangkan dari tangan RM, Polisi berhasil mengamankan 4 plstik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,40 gr, 0,24 gr, 0,24 gr dan 0,22 gr. dengan total berat kotor keseluruhan 1,10 gr, selain itu polisi juga mengamankan 1 buah korek api warna hijau dan 1 unit HP merk Lenovo warna hitam beserta simcardnya, jelas Mukid.
Tidak puas dengan tangkapannya Sat Resnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Mukid mengejar pelaku lainnya dengan mengantongi identitas, pada pukul 10.15 Wib, berhasil membekuk 2 pelaku lain yang berinisial BI (20) penjaga warkop dan dan AP (20). Dua pelaku tersebut merupakan warga desa Karangtengah kecamatan Kandangan kabupaten Kediri. Dua tersangka diamankan di Warkop Jalan Raya Desa Badang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dengan barang bukti, 1 bungkus bekas rokok sampoerna mild berisi 4 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,27 gr, 0,27 gr, 0,22 gr dan 0,22 gr. Dengan total berat kotor keseluruhan 0,98 gr.
“Polisi juga mengamankan 1 buah pipet kaca, diduga masih ada sisa sabu habis dipakai yang terbugkus kertas gerenjeng, seperangkat alat hisal sabu (bong), 2 pack plastik klip kosong, 1 buah korek api warna ungu dan 2 HP merk oppo warna gold serta vivo warna hitam, masing-masing beserta simcardnya,” tegasnya.
Keempat pelaku terancam melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dijelaskan setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menjual atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, pungkas Kasat Mukid. (yun)