Caprion foto : Bupati Jombang saat menandatangani beeita acara

mediapetisi.net – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Lingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Saksi dan Pejabat yang dilantik. Bertempat di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (4/7/2019)

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji jabatan yang dilaksanakan tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara serta peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Dengan jabatan baru bisa menjadikan kinerja yang berintegritas dan profesional mampu membawa perubahan yang positif dalam pelaksanaan pemerintahan.

“Promosi dan mutasi jabatan itu hal biasa, sebagai suatu kebutuhan sekaligus merupakan bagian dari proses pembinaan karir di lingkungan ASN dan merupakan bagian dinamisasi proses penyegaran dan penyesuaian kebutuhan personil dalam organisasi birokrasi. Keputusan promosi dan mutasi ini pilihan terbaik, jabatan yang kita sandang bukanlah hak yang harus kita dapatkan tetapi kepercayaan yang diberikan dan harus dijalani sebaik-baiknya sebagai bentuk tanggung jawab atas jabatan yang diamanahkan,” ungkapnya.

Mundjidah berharap kepada para pejabat yang baru dilantik supaya melaksanakan program sesuai dengan pendekatan kinerja masing-masing dan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab serta dapat terwujudnya kinerja pemerintah kabupaten Jombang yang lebih baik lagi. Pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal dan konsisten dengan tepat waktu,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Jombang, Senen, S.Sos, M.Si. ketika diwawancarai mengatakan ada 25 pejabat fungsional yang menjadi jabatan pertama harus dilantik. Di fungsional madya yang nantinya naik pangkat ke golongan 4 juga harus dilantik, karena disertakan berita acara untuk persyaratan pengurusan perpangkatan. SK ada tetapi pelantikan sebagai bukti bahwa sudah dikukuhkan sebagai pejabat fungsional dari jabatan fungsional.

“Mutasi untuk penyegaran, untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang sudah jelas di sampaikan di undang-undang terkait dengan GTT yang minimal 2 tahun, untuk GTT di pratama sama pengawas sebenarnya tidak ada tetapi penyegaran dalam rangka meningkatkan kinerja dari masing-masing OPD,” pungkasnya. (yun)