Caption foto :Dari kiri Kadisnaker Heru, Asisten 1 Purwanto, Kepala BPJSK Mojokerto dan Kepala BPJSK Jombang
JOMBANG : Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penyelenggara negara selain Pegawai Negeri Sipil (Non-ASN) Kabupaten Jombang menemui titik terang setelah diskusi bersama antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan BPJS Ketenagakerjaan.
Diskusi membahas optimalisasi terbentuknya Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Jombang. Dihadiri Asisten 1, Kepala Disnaker, Kepala BPJSK Mojokerto dan Kepala BPJSK Jombang. Bertempat di Hotel Singhasari Batu Malang. Senin (31/7/2018)
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Jombang Drs. Purwanto MKp, dalam keterangan tertulis mengatakan, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penyelenggara negara selain pegawai negeri sipil (non-ASN) Kabupaten Jombang menemui titik terang setelah diskusi bersama antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perbup yang diundangkan pada 21 Maret 2018 tersebut memuat aturan bahwa pendaftaran pegawai non-ASN dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), atau Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sampai dengan Juli 2018, dari 302 desa baru 71 desa yang telah mendaftarkan kepala desa beserta perangkatnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Lanjut Purwanto, upaya-upaya yang dapat dilakukan baik oleh Pemkab Jombang maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat implementasi Perbup tersebut. Pemkab Jombang pada dasarnya mendukung Pergub terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non-ASN. Sudah menjadi kewajiban kami untuk mengimplementasikan aturan tersebut sehingga memberikan rasa aman bagi pegawai-non ASN di Kabupaten Jombang.
“Terbentuknya payung hukum pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan menguatkan sinergi antara Pemkab Jombang dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang Sulistijo N Wirjawan menyampaikan terbitnya Pergub Jombang Nomor 7 Tahun 2018. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Jombang untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya bagi pegawai non-ASN, tetapi kepada seluruh tenaga kerja multisektoral di wilayah Kabuaten Jombang. BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap mensosialisasikan Pergub ini dan memberikan layanan prima kepada setiap peserta maupun calon peserta, pungkasnya. (yun)