Caption Foto : Pengedar kaos merah saat ditangkap polisi
JOMBANG :AH (28) kuli bangunan ditangkap polisi karena berani mengedarkan Pil Double LL di wilayah hukum Polsek Jogoroto Polres Jombang. Sabtu (15/9/2018)
Kapolsek Jogoroto Akp Sumiyanto SH membeberkan, berawal dari informasi masyarakat hari sabtu 15 September 2018 sekitar jam 01.30 wib Kapolsek dan unit Reskrim melakukan penggerebekan dan penangkapan dirumah pelaku di Desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, bebernya.
Lanjut Kapolsek,Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik berisi 8 pil LL, 1 (satu) unit HP merk Evercoss warna hitam,Uang tunai sebanyak Rp.22.000,-, 1 (satu) plastik klip berisi 10 pil LL, 1 (satu) plastik klip berisi 5 pil LL, 4 (empat) lembar plastik klip, 1 (satu) buah kaleng warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, jelasnya.
Pelaku memenuhi unsur mengedarkan/menjual Pil dobel LL diduga melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun/Desa Janti RT 02 RW 05 Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Jogoroto. Guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek. (yun)