Caption Foto : Kabid. Hubungan Industrial Disnaker Jombang saat membuka Bimtek
mediapetisi.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang Bidang Hubungan Industrial menggelar Bimtek (Bimbingan Teknis) penyusunan, pengesahan dan perpanjangan peraturan perusahaan yang diikuti oleh 50 perusahan di Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Senin (15/2/2021)
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang Rika Paur Fibriamayusi mengatakan Bimtek penyusunan, pengesahan dan perpanjangan peraturan perusahaan tersebut supaya lebih banyak lagi perusahaan yang memenuhi kewajibannya untuk menyusun peraturan perusahaan sehingga hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha itu ada dasarnya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
“Kami akan melakukan supervisi, asistensi kepada para peserta Bimtek hari ini untuk mereka segera membuat peraturan perusahaan. Alhamdulillah ini tadi tanggapannya kok bagus sehingga berita acara juga banyak yang mau segera menyusun. Sedangkan Bimtek hari ini dikuti 50 Perwakilan perusahaan yang di Kabupaten Jombang dan yang kami list ini belum punya peraturan perusahaan, peraturan perusahaan sudah habis dan perjanjian kerja bersamanya sudah habis,” ungkapnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Rully Budi Krisbandono mengatakan bahwa Perusahaan yang memiliki sekurang – kurangnya 10 orang karyawan itu wajib memiliki PP (Peraturan Perusahaan) yang dibuat sepihak oleh pengusaha. PP sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya PP.
“Ketentuan dalam PP tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya PP mulai berlaku setelah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang ditunjuk. PP untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, juga menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja,” terangnya.
Sedangkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dirumuskan oleh pengusaha bersama serikat pekerja/serikat buruh yang secara kedudukan perwakilan pekerja/buruh dalam perusahaan. PKB itu satu level di atas PP karena isinya adalah kesepakatan jadi perlu ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi terkait dengan pengurusan PKB. PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang diatur UU Ketenagakerjaan.
“Namun, pembuatan PP tidak wajib bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” jelas Rully.
Pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014). Pengesahan PP dilakukan oleh Kepala OPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, Kepala OPD bidang ketenagakerjaan provinsi dan Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
“Untuk permohonan pengesahan dilengkapi dengan naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan, jika Peraturan Perusahaan telah memenuhi persyaratan, Kemenaker wajib mengesahkan Peraturan Perusahaan dengan menerbitkan surat keputusan,” urai Rully.
Rully berharap dengan adanya PP dan PKB seluruh perusahaan yang selama ini belum memiliki PP meskipun pekerjanya di atas 10 orang. Untuk itu, kesadaran pengusahanya perlu ditingkatkan terkait dengan penyusunan PP karena ini sangat penting. Itu patokan tata tertib yang berlaku di perusahaan.
“Selain itu, PP kalau memang sudah disahkan dan apabila di tengah – tengah mungkin ada perubahan jika ada kantor yang pindah luar lokasi, terus perusahaan merubah jam kerja itu dimungkinkan ada perubahan PP,” pungkasnya. (yn/lis)