Caption Foto : Suasana di Lapas kelas II B Jombang
mediapetisi.net – Sebanyak 85 Narapidana sudah diasimilasi oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas ll B Jombang mulai hari Rabu tanggal 1 April sampai hari Jum’at 3 April 2020.
Kalapas Jombang melalui Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Jombang Roqib saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Keputusan Asimilasi dan pemulangan Napi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tersebut merupakan peraturan menteri yang bersifat insidentil karena masa berlakunya hingga wabah Covid-19 berakhir atau bersifat sementara,” terangnya.
Lanjut Roqib, pemberian asimilasi di Lapas kelas ll B Jombang tidak lain adalah dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19, asimilasi tersebut berlaku bagi narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidananya dan dalam pengajuan integrasi 2/3 masa tahanan dan memenuhi sayarat maka napi tersebut bisa menerima asimilasi.
“Pengeluaran narapidana lewat asimilasi dilakukan pertama bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya hingga 31 Desember 2020 dan untuk narapidana yang tak terkait peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012. Pihak kami memproses dengan prosedur penyaringan melihat syarat apa saja yang telah terpenuhi. Napi yang sudah asimilasi yakni pada hari Rabu sebanyak 27 Napi, hari Kamis sebanyak 32 Napi dan hari Jum’at ini sebanyak 26 Napi menunggu kesiapan surat,” tegasnya.
Kepada warga binaan yang menjalani asimilasi supaya tetap menjalani proses dirumah tidak kemana-mana mengingat anjuran pemerintah terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19, pungkas Roqib.