Caption Foto : Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Magribi saat menunjukkan barang bukti
Jombang, mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana kekerasan dan amankan sembilan pelaku yang terjadi pasca kegiatan Ijazah Kubro salah satu perguruan silat di kawasan Tambakberas, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan tiga kasus terjadi di wilayah Bandar Kedungmulyo dan Kabuh meliputi pengeroyokan, pembacokan, pengrusakan hingga pembakaran sepeda motor. Rangkaian aksi kekerasan tersebut tidak terlepas dari adanya konvoi liar yang dilakukan kelompok remaja dan pemuda dari luar daerah.
“Para korban maupun pelaku rata-rata berstatus pelajar SMP dan SMA. Mereka datang secara liar dari luar daerah seperti Kediri, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, lalu menggelar konvoi hingga memicu keributan di jalanan,” terang Kapolres saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Jombang. Selasa (1/9/2026)
Menurut Kapolres, kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo pada 15 Agustus 2026. Sekelompok pemuda menghadang warga yang melintas di kawasan perlintasan rel kereta api Jalan Raya Dusun Plosorejo.
“Korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan sejumlah pelaku, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” jelasnya.
Sedangkan kasus kedua terjadi di wilayah Kecamatan Kabuh pada 16 Agustus 2026. Pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat sebelah utara. “Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sabetan pada bagian rusuk dan punggung kanan,’’ ungkapnya.
Kasus ketiga juga terjadi pada 16 Agustus 2026 di wilayah Kabuh. Penyerangan terhadap rombongan pemuda terjadi di depan Pabrik Camino, Dusun Jatidrenges. “Tetapi aksi tersebut berujung pada pengrusakan dan pembakaran satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S-2461-JCC,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima potong jaket hoodie, kaos komunitas, lima buah batu kali, selang sepanjang sekitar 50 sentimeter, dua unit handphone, tiga unit sepeda motor, serta satu rangka sepeda motor yang hangus terbakar.
“Para pelaku akan diproses sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing. Polisi juga menerapkan ketentuan hukum terhadap pelaku yang masih berusia anak. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya. Untuk yang melibatkan anak di bawah umur, tentunya proses hukumnya juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak. Selain itu juga mengingatkan remaja agar tidak mengikuti konvoi liar maupun terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Polres Jombang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana kekerasan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jika menemukan gangguan kamtibmas, warga bisa segera menghubungi hotline 110 Polres Jombang untuk penanganan cepat,” pungkasnya. (yn)










