Caption Foto : Gubernur Jatim saat menerima penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara dan Kementerian Keuangan 

mediapetisi.net – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro secara resmi diberlakukan mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Melalui Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, dan diperkuat dengan Keputusan Gubernur nomor 188/59/KPTS/013/2021, Desa/Kelurahan se Jawa Timur menjadi fokus pengendalian dan penanganan pandemi covid-19.

Pemerintah Desa wajib melakukan refocusing kegiatan dan anggaran Dana Desa minimal 8 persen untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala Mikro di Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid di tingkat desa dengan membentuk Posko Desa yang diketuai oleh Kepala Desa.  

Disamping itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), melaksanakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendorong pemulihan ekonomi masyarakat seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa serta mendukung pencapaian SDGs Desa. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Konsolidasi Pendampingan Desa di Dyandra Convention. 

Rakor yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi, OPD Provinsi Jawa Timur, Bupati se-Jawa Timur dan Walikota Batu, Kepala Dinas PMD serta Kepala BPKAD Kabupaten/Kota, Asosiasi BPD, Asosiasi Kepala Desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Jawa Timur dan Konsultan Pendamping Wilayah Provinsi Jawa Timur ini menghadirkan narasumber Sekretaris Jenderal Kementerian Desa DR Taufik Majid dan Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Jawa Timur Drs. Dedi Sopandi, MAP. 

Pada rakor kali ini Gubernur menyerahkan penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan kepada Bupati Madiun dan Bupati Tulungagung yang telah berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional Tahap 1 tahun 2021.

“Ada tiga Kabupaten yang berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional, dua Kabupaten dari Jawa Timur yaitu Madiun dan Tulungagung, dan satu daerah lainnya adalah Kabupaten Tapaktuan Provinsi Aceh” kata Khofifah.

Gubernur Khofifah mengatakan, percepatan perlu terus dilakukan karena dia mentargetkan pada triwulan pertama pencairan sudah harus dilakukan sebanyak 40 persen. Saat ini, Dana Desa tahun 2021 di Jawa Timur sejumlah 7,659 Trilyun baru tersalur di 709 Desa, pada 5 Kabupaten (Tulungagung, Madiun, Ngawi, Pacitan dan Magetan) dengan nominal Rp 242,1 Milyar. Sedangkan BLT-DD baru cair 260 Desa di Kabupaten Tulungagung dan Madiun dengan total penerima 14.225 KPM sejumlah Rp.4,26 Milyar. 

“Saya berharap, para Kepala Daerah di seluruh Jawa Timur untuk dapat mendorong percepatan penyaluran Dana Desa di wilayahnya agar pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan pemulihan ekonomi di tingkat Desa berjalan lebih  maksimal,” terang Khofifah.  

Khofifah mengatakan sampai saat ini masih 14 Kabupaten yang belum menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyaluran Dana Desa, 19 Kabupaten belum menandatangani surat kuasa pemindahbukuan, dan 3.095 Desa belum menetapkan APBDesa.

“Oleh karena itu saya minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dibantu oleh Pendamping agar segera menuntaskan semua ini maksimal bulan Maret mendatang. Sepanjang tahun 2020 Jawa Timur mampu merealisasikan 99,97 persen dengan total nilai dana desa yang disalurkan Rp 7,568 Trilyun, dari alokasi keseluruhan Rp 7,570 Trilyun. Hanya 9 desa dari 7.724 desa di Jatim yang belum menyalurkan 100 persen,” terangnya.

Sembilan desa tersebut, empat desa ada di Sidoarjo yakni desa Besuki Kecamatan Jabon, Desa Ketapang dan Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin, dan Desa Renokenongo Kecamatan Porong. Lalu tiga desa lainnya di Kabupaten Bojonegoro yakni Desa Wotanngare dan Desa Grebegan Kecamatan Kalitidu, dan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk. Di Bojonegoro yakni Desa Wotanngare dan Desa Grebegan Kecamatan Kalitidu, dan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk. Di Bojonegoro kata Khofifah terkendala karena Kepala Desanya tersangkut perkara hukum penggunaan dana desa tahin 2019.

“Satu desa di Kabupaten Pasuruan yakni Desa Susukanrejo Kecamatan Pohjentrek terkendala kegiatan tidak bisa dilaksanakan karena Kepala Desa menghilang tidak diketahui keberadaannya. Lalu terakhir di Pamekasan Desa Lesongdaja Kecamatan Batumarmar dana desanya tidak bisa salur karena tidak ada tirik temu antara Penjabat Kepala Desa dengan BPD sehingga Peraturan Desa tentang APBDesa tidak bisa ditetapkan,” pungkasnya. (hmsjatim/lis)