Caption Foto : Kapolres Jombang didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasubag. Humas saat tunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pencabulan dipimpin oleh Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho SIK. MH. di halaman Mapolres Jombang. Senin(15/02/2021)
Kapolres Jombang AKBP. Agung Setyo Nugroho SIK. MH. membeberkan, berdasarkan laporan orang tua santri berinisial MS (48) anaknya di cabuli oleh salah satu pemimpin pondok di Kabupaten Jombang. Setelah mendapat laporan tersebut, Anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
“Santri di salah satu Pondok saat sedang tidur di malam hari dibangunkan oleh pemimpin pondok berinisial S dengan modus bujuk rayu dan selanjutnya korban disetubuhi,” bebernya.
Tidak hanya itu lanjut Agung, orangtua berinisial QL (38) juga melaporkan yang sama, dengan barang bukti Handphone pakaian dalam dan baju korban
“Korban pada saat itu rata rata di bawah umur antar 16 tahun sampai 17 tahun. Tersangka dengan inisial S salah satu pemimpin pondok di Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Karena perbuatannya, yang pertama tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang pencabulan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar. Dan yang kedua tindak pidana persetubuhan dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 2 UU RI hukuman maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka yang berinisial S (38) dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna proses penyidikan lebih,” pungkas Kapolres Agung.(lis)