Caption Foto : Bupati, Kajari didampingi Penasehat KPK di Stand Kejaksaan
mediapetisi.net – Kejaksaan Negeri Jombang membuka Stand pelayanan masyarakat dan Informasi Publik mulai hari Jumat sampai Minggu tanggal 5 Juli sampai 7 Juli 2019 di Alun-alun Kabupaten Jombang atas partispasinya kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Roaadshow Bus Lembaga antirasuah tersebut di Kabupaten Jombang yang dipimpin penasehat KPK Budi Santoso. Sabtu (6/7/2019)
Penasehat KPK Budi Santoso ketika diwawancarai mengatakan Roadshow Bus KPK 2019 “Jelajah Negeri bangun anti korupsi” untukmemberikan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat, maka dilakukan pencegahan dengan memberikan pendidikan mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi melalui kehadiran bus jelajah negeri bangun antikorupsi sebagai inovasi dan strategi dari lembaga KPK. Kabupaten Jombang menjadi kabupaten ke 4 yang dihadiri roadshow bus KPK 2019 dari 28 kabupaten/kota di Jawa Timur, Bali dan Jawa Tengah yang akan berlangsung selama 4 bulan mulai dari kabupaten Ngawi dan berakhir di kabupaten Karanganyar. Selain itu, roadshow ini dimulai sejak tahun 2018 dan akan terus diperluas dan bertahap di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan undang-undang tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring. Roadshow ini merupakan salah satu program pencegahan yang dilakukan mulai dari bawah dan untuk memberikan informasi kepada stakeholder KPK yang berasal dari seluruh elemen bangsa. Setiap kabupaten/kota memiliki 12 hingga 29 agenda yang berbeda sesuai dengan karakteristik, ciri khas, kultur dan lainnya. KPK juga berupaya melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam kegiatan KPK. Saya berharap kepada Kejaksaan Negeri Jombang bisa bekerjasama mencegah korupsi di Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang melalui Kasi Pidana Khusus Salahudin menyampaikan partisipasi Kejaksaan Negeri Jombang dengan membuka stand di Roadshow Bus KPK di Alun-alun Jombang bisa sebagai sosialisasi ke masyarakat, karena selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. Apalagi masalah lembaga anti rasuah tersebut berkaitan dengan korupsi.
“Kami bisa menjelaskan kepada masyarakat masalah tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Jombang bisa menjelaskan penerangan hukum Dan program pembinaan masyarakat supaya taat hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum. Masyarakat tidak perlu takut dan khawatir akan adanya kriminalisasi hukum, jelas Salahuddin.
Harapan kepada masyarakat agar lebih mengerti tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, karena selama ini kebanyakan masyarakat yang masuk Kejaksaan beranggapan terjerat hukum, padahal masih banyak tugas dan fungsi Kejaksaan yang lain yang sudah jelas, terkait Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan pelayanan Hukum, bantuan hukum, pertimbangan Hukum yang menyangkut bidang perdata dan Tata Usaha negara, serta Kejaksaan Negeri Jombang dapat memberi program penguatan masyarakat anti KKN, pungkas Salahuddin. (yun)