Caption Foto : Bupati Jombang saat melantik pejabat

mediapetisi.net – Pelantikan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah di lingkungan pemerintah Kabupaten Jombang oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab secara Virtual. Disaksikan oleh Wakil Bupati Jombang, Forkopimda dan Sekretaris Daerah. Bertempat di Ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Ada yang di Media Center dan kantor masing – masing. Jum’at (8/1/2021)

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa pelantikan ditengah pandemi tersebut merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 10/SE/IV/2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik /Teleconference pada masa status keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona dan sebanyak 491 pejabat yang dilantik.

“Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan merupakan suatu ketentuan normatif kepegawaian yang dilaksanakan terhadap pejabat struktural yang menduduki jabatan baru, baik karena mutasi horizontal seperti pergeseran dari suatu jabatan ke jabatan yang lain yang setingkat, maupun mutasi vertikal yakni pergeseran dari suatu jabatan lain yang lebih tinggi atau promosi dan perubahan nomenklatur kelembagaan,” ungkapnya.

Pelantikan tersebut juga berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang yang berdampak pada perubahan struktur kelembagaan pada perangkat daerah di Kabupaten Jombang yang kiranya hal ini harus diiringi dengan penyesuaian nomenklatur jabatan dan pengisian jabatan sesuai dengan kelembagaan yang baru.

“Selain dalam rangka pengisian jabatan sesuai kelembagaan baru, kebijakan dilaksanakannya alih tugas dan pengisian kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi sekarang ini dikarenakan adanya pejabat yang telah mencapai batas usia pensiun, pensiun atas permintaan sendiri, meninggal dunia dan mengambil masa persiapan pensiun. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menghindari stagnasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik,” terang Mundjidah.

Bupati juga meminta para pejabat yang dilantik dapat bergerak lebih cepat untuk mewujudkan berbagai program yang ada. Saat pandemi ini berpengaruh pada setiap sektor kehidupan, termasuk pemerintahan. Seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pemangkasan anggaran, sehingga banyak kegiatan yang perlu dilakukan penyesuaian tetapi tetap memberikan pelayanan publik secara optimal. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) sampai Administrator, Pengawas dan Fungsional, dituntut untuk melakukan kreativitas dan inovasi dalam menjalankan birokrasi di masa pandemi. 

“Untuk itu, setiap pejabat mampu menginisiasi inovasi serta menjadi penggerak inovasi, maka proses birokrasi indonesia bisa lebih cepat lagi dan mampu menjadi pelopor, motivator dan motor penggerak utama di masa pandemi covid-19 dengan langkah yang kreatif dan inovatif untuk pencegahan Covid-19, diantaranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3 (tiga) M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci  tangan) dimanapun berada,” harap Mundjidah.

Selain itu, ASN harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan baik, kreatif, berpikir inovatif yang diharapkan dari gerakan reformasi birokrasi menuju aparatur yang berdaya saing dan inovatif. ASN pun dituntut untuk memiliki daya kreatif dan inovatif, peka terhadap krisis untuk dapat menyesuaikan dengan kondisi adaptasi kebiasaan baru sehingga menghasilkan aparatur berkinerja tinggi dan pelayanan pubik tetap terjamin.

“Bekerjalah secara tim dan senantiasa menjaga keterpaduan karena bersama-sama adalah sebuah awal, menjaga kebersamaan adalah sebuah perkembangan, dan bekerja bersama adalah sebuah kesuksesan. Tegakkan disiplin, tekun, dan jadilah teladan dalam menegakkan setiap peraturan perundang-undangan, karena dalam aspek apapun, disiplin diri dan ketekunan adalah jembatan emas untuk menuju kesuksesan. Dengan prinsip kerja keras, kerja, cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas, dan kerja berkualitas,” pungkasnya. (yn)