Caption Foto : Bupati Jombang Warsubi saat menandatangani persetujuan
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji. Dihadiri Bupati dan Wabup Jombang, Dandim 0814, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda, Perwakilan Kajari, Satrad 405, Polres dan Kemenag, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Kabag serta Camat. Bertempat di ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Senin (4/5/2026)
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) resmi disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Jombang. Hanya saja, Perda aset daerah ini mendapat catatan khusus dari sejumlah fraksi.
Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi di DPRD Jombang menyetujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disahkan menjadi Perda. Hanya saja, ada sejumlah fraksi yang memberikan catatan khusus kepada Bupati Jombang.
Seperti Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Ama Siswanto. Menurutnya, Raperda tersebut harus menjadi momentum pembenahan total tata kelola aset daerah. Ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk menekan risiko hukum serta mencegah penyalahgunaan.
Ia juga menyoroti masih adanya aset daerah yang dikuasai pihak ketiga untuk kepentingan pribadi. Ia mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menarik kembali aset tersebut.
“Aset daerah harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi aset daerah yang dimanfaatkan secara pribadi. Semua harus ditertibkan dan dikembalikan sesuai fungsinya,” terangnya.
Sementara, Fraksi PKB meminta agar DPRD dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, Perbup memiliki peran strategis dalam memastikan perda berjalan sesuai tujuan.
Kemudian, Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya penguatan sistem administrasi dan penyimpanan aset. Ia mendorong penggunaan teknologi modern untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi pengelolaan.
“Selain pencatatan manual, perlu sistem digital yang terintegrasi agar aset lebih aman dan mudah diawasi,” ujar Maya Novita.
Kemudian fraksi Partai Demokrat mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat digitalisasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah melalui sistem informasi aset yang terintegrasi. Digitalisasi ini penting mengingat banyaknya aset pemerintah daerah yang berupa tanah/bangunan menjadi Aset Idle dan menjadi beban pemeliharaan yang semestinya aset tersebut bisa menambah pendapatan asli daerah, jelas Dian Ayunita Prastumi.
Catatan dari para fraksi ini kemudian disampaikan kepada Bupati Jombang Warsubi melalui nota penyampaian pendapat akhir fraksi. Selanjutnya pihak legislatif dan eksekutif melakukan penandatanganan Raperda BMD yang telah disetujui oleh seluruh fraksi untuk menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan, melalui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini Pemkab Jombang akan bisa menata seluruh asetnya dengan baik. Selain itu, aset yang diselamatkan nantinya akan menjadi potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Tentunya seluruh aset daerah akan kita tata dengan baik. Baik secara digital, sertipikat tanahnya, dan penggunaannya yang transparan akan bisa meningkatkan pendapatan daerah. Dan juga bisa mengamankan barang-barang milik daerah agar tidak lagi penguasaan dari pihak ketiga,” pungkasnya. (yn)










