Caption Foto : Ketua Komisi B saat diwawancarai

mediapetisi.net – Hearing dengar pendapat Komisi B DPRD Kabupaten Jombang dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Jombang terkait mekanisme pencairan Dana Desa.  Bertempat di Ruang Rapat komisi B DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (15/4/2020)

Usai Hearing, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang Sholahudin Hadi Sucipto saat diwawancarai mengatakan bahwa pencairan Dana Desa harus masuk di Bank kliring dan salah satunya berkaitan dengan mekanisme Dana Desa. Ada 7 Bank Umum dan BPD atau Bank Jatim yang dapat dipilih untuk ditunjuk. Prosesnya dari DPMD Khusus Dana Desa dan untuk dana lainnya lancar yang 2-4 hari sudah cair.  

Caption Foto : Kepala DPMD saat diwawancarai

“Khusus Dana Desa memang terdapat tahapan khusus yang notabene dari DPMD terlebih dahulu untuk diverifikasi dan dilihat, jika terdapat perbaikan akan diperbaiki terlebih dahulu setelah itu akan dibuat pengantar ke BPKAD dan BPKAD akan mengoreksi kembali persyaratannya dan ditambah dengan surat pernyataan Kepala BPKAD terkait kebenaran penerimaan, kemudian diupload ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)/SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), ada pula pengantar dari Sekda,” terangnya. 

Jika normal menurut Sholahuddin, pencairan dapat dilakukan 14 hari kerja dan ada 53 desa yang belum, serta dalam beberapa waktu lebih akan diusulkan 41 Desa lebih, sehingga nantinya tersisa dibawah 10. Selain itu, Dana Desa yang telah masuk di rekening kas desa terdapat 249 Desa. 

“Meskipun tidak serentak pencairannya tidak dianggap mengendap, karena hal tersebut merupakan aturan dari pusat. Tidak dapat mengatakan hal tersebut mengendap atau tidak, tetapi jika Desa membutuhkan dan segera mengambil akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Jadi, Sholahuddin menambahkan, Pengambilan dan pencairan bergantung pada kebutuhan dana Desa tersebut,  namun persyaratan yang dimaksud sebelumnya adalah pengambilan dari pusat ke rekening kas Desa, namun untuk yang Bank Jatim diambil tergantung dengan kebutuhan desa dan jika Desa akan mengambil dana di Bank Jatim dengan membuat SPP,  kemudian dibawa ke kecamatan pengantar dan dapat langsung diambil, jelasnya.

Ditempat yang sama Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi saat diwawancarai mengatakan bahwa adanya anggapan pengendapan di Bank Jatim terkait dana Desa itu tidak ada, karena Dana Desa sudah keluar dan ada 249 desa yang telah cair dan bisa dicairkan di Bank Jatim. Realisasi dana Desa sudah di rekening desa masing-masing. 

“Terkait alokasi dana Desa terdapat desa yang belum cair, namun berdasarkan informasi BPKAD sudah masuk dan dapat dicairkan. Pencairan tersebut tidak dapat dianggap terlambat, karena tahun lalu juga dicairkan pada bulan April, bahkan menurut BPKAD sudah mengalami kemajuan,  karena tahun sebelumnya hanya sekitar 50 desa dan sekarang sudah mencapai 249 desa yang telah masuk. Kami menekankan agar BPKAD segera memfasilitasi bagi dana desa yang belum masuk agar tidak terjadi keterlambatan,” tandasnya.

Teepisah, Pimpinan Bank Jatim Jombang Mugni Nurahman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait pencairan dana Desa yang melalui Bank Jatim kalau sudah masuk rekening Bank Jatim itu sudah bisa diambil sesuai dengan prosedur karena Bank Jatim menerima dari BPKAD.

“Untuk selanjutnya pencairan ADD maupun DD setelah dana masuk ke rekening masing- masing desa pencairannya harus  membawa surat rekom dari Kecamatan, 

bila pihak desa datang ke Bank Jatim dengan membawa surat rekom tersebut, saat ini juga dana cair sesuai angka nominal di dalam surat rekom, Bank Jatim  tidak pernah mengendapkan droping ADD maupun DD karena petugas DPMD selalu berkoordinasi bila ada dana cair dan langsung menginfokan ke desa – desa,” pungkasnya.